Fakta News.– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada sore ini, Kamis (2/11/23).
Ketiga hakim Mahkamah konstitusi yang diperiksa, adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
“Tiga lagi, Pak Daniel, Pak Guntur, Pak Wahid kita periksalah khusus,” terang Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (2/11/23).
Menurut Jimly, Wahiduddin Adams akan diperiksa secara khusus Karena Wahiduddin merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK.
“Ya Pak Wahid kita periksa juga supaya adil. Jadi kita memeriksa hakim, dia diam saja. Ya kan sama teman kayaknya. Makanya kita akan periksa secara khusus,” urainya.