Soal Putusan MK Menguntungkan Gibran, Ketua MK dan 5 Hakim Konstitusi Ini Sudah Diperiksa

Ketua MK Diperiksa terkait Perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah yang akhirnya menguntungkan keponakannya.

Fakta News.– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada sore ini, Kamis (2/11/23).

Ketiga hakim Mahkamah konstitusi yang diperiksa, adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.

“Tiga lagi, Pak Daniel, Pak Guntur, Pak Wahid kita periksalah khusus,” terang Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis (2/11/23).

Menurut Jimly, Wahiduddin Adams akan diperiksa secara khusus Karena Wahiduddin merupakan perwakilan hakim konstitusi di MKMK.

“Ya Pak Wahid kita periksa juga supaya adil. Jadi kita memeriksa hakim, dia diam saja. Ya kan sama teman kayaknya. Makanya kita akan periksa secara khusus,” urainya.

Baca juga:  Melihat Foto Seksi, Sikap Nyokap Anya Geraldine Tak Terduga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *