FaktaNews.-(Banyuwangi)– Ramainya pemberitaan media dan perguncingan ditengah masyarakat Banyuwangi terkait penandatangan berita acara kesepakatan garis batas kawah ijen yang dilakukan Bupati Banyuwangi membuat puluhan lembaga menyatakan sikapnya,(2/6/21).
18 Wadah aktivis membuat aliansi yang diberi nama Aliansi Penyelamat Ijen (API).
18 wadah tergabung dalam API disebutkan terdiri dari, GARABB (Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu), FPB (Forum Peduli Bangsa), ProDEM (Pro Demokrasi), GAMAN (Gerakan Milenial Nusantara), Jaringan Aktifis 98.
Diantara mereka terdapat aktivis menamakan diri, Barisan Muda Bersatu (BMB), Forum Media dan Lembaga (FORMIGA), Forum Rogojampi Bersatu, Forum Mahasiswa Bergerak (FMB), PSTI ( Persatuan Sopir Trek Indonesia), Forum Rakyat Peduli Kawah Ijen.
Adapula diantara mereka yang melebeli nama, Jaringan Masyarakat Ijen, Kandang MACAN Banyuwangi, Aliansi Indonesia, DPC POSPERA Banyuwangi, SINTeSA Banyuwangi, ALuR SDA Banyuwangi serta DPD KNPI Banyuwangi.
Koordinator umum API, Sunandiantoro SH mengatakan, hari ini API telah berkirim surat ke DPRD Banyuwangi yang ditembuskan ke Bupati Banyuwangi terkait keprihatinan dan penolakan penandatangan Bupati Banyuwangi tanggal 3 juni 2021 dengan Bupati Bondowoso yang baru diketahui publik belakangan ini.
Mereka menyatakan beberapa poin sikap menolak penandatangan berita acara kesepakatan nomor 35/BAD II/VI/2021 tanggal 03 Juni 2021 tentang penarikan garis batas daerah Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso provinsi Jatim pada subsegmen Kawah Ijen.
Dalam kaitan itu, API Mendesak DPRD Banyuwangi menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional sesuai dengan amanat peraturan perundang undangan.
“Mendesak anggota DPRD Banyuwangi untuk menggunakan hak interplasi dalam rangka meminta keterangan kepada pemda banyuwangi mengenai berita acara kesepakatan nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 yang telah menimbulkan keresahan dimasyarakat,”Salah satu bunyi dalam Releasenya.
Selain itu, API mendesak DPRD Banyuwangi secara bersama-sama menyatakan sikap penolakan terhadap berita acara kesepakatan dengan nomor
nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021 tentang penarikan garis batas antara Banyuwangi dan Bondowoso pada subsegmen kawah Ijen.
API juga meminta mendesak DPRD Banyuwangi untuk memerintahkan Bupati Banyuwangi melaporkan ke kepolisian berkaitan pengakuannya ada pihak pihak yang melakukan pemaksaan dan penekanan pada surat penandatangangan kesepakatan berita acara nomor 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 03 juni 2021.
“Sebagaimana yang tertuang dalam surat bupati banyuwangi nomor ;135/969/429.012/2021 tertanggal 3 juni 2021, pada poin 5 yang pokoknya menyebutkan “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatangan berita acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana huruf 4” sehingga tidak terkesan hal tersebut hanyalah alasan mengada ada yang dibuat oleh Bupati Banyuwangi,”terangnya.
Lebih jauh salah satu aktivis API, Anang Suindro menambahkan, surat pernyataan sikap itu sudah diterima pihak DPRD dan Pemda Banyuwangi,
“Kita akan kawal terus prosesnya.
Bahkan ketika nantinya tidak ada titik temu dan atau perjanjian kesepakatan itu disahkan kami akan ajukan hearing serta turun kejalan,”tutupnya. (*Kin).