Faktanews.co.id.– Persatuan Wartawan Indonesia meminta terkait kerja jurnalistik diselesaikan hak jawab dan koreksi sesuai UU pers No 40 tahun 1999.
Pers merupakan pilar demokrasi untuk itu menggunakan hak jawab dan hak koreksi jika ada delik pers dipermasalahkan sebagaimana diatur UU pers No 40 tahun 1999 adalah langkah hukum yang anut dalam alam demokrasi.
Ini disampaikan Ketua Umum PWI pusat, Atal S. Depari melalui Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto (Zugito) terkait Bupati Enrekang dan Polisi melakukan tindakan kriminalisasi wartawan bernama Ridwan (Wawan).
Wawan bekerja di salah satu media online Makassar dilaporkan Bupati Enrekang ditahan polisi Polres Enrekang karena dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau Pemkab. Enrekang sudah melakukan hak jawab dan hak koreksi tapi pihak wartawan tidak memuat beritanya maka itu sudah pasti pelanggaran,” kata Zugito.
Zugito menyatakan, mestinya pihak polisi tidak serta merta melakukan penangkapan kepada Ridwan (Wawan) merupakan penulis berita di media online.
“Perlu dipahami polisi bahwa antara PWI dan Polri sudah melakukan MOU mengenai sengketa pers harus memakai UU pers bukan UU ITE atau KUHP,”jelasnya.
Lebih jauh Zugito menegaskan, walaupun Wawan bukan anggota PWI bukan berarti harus dibiarkan begitu saja karena dia adalah penulis dan hasil karyanya dipidanakan maka sebagai organisasi PWI berhak membantu Wawan tersebut.
“Mengenai tulisan dipermasalahkan maka polisi lebih mengutamakan UU pers (Lex spesial) dibanding UU ITE atau KUHP, pihak Polisi harus mengedepankan delik pers tersebut,” terangnya dikutip media via selulernya Jumat (12/2/21).
Selaku pengurus PWI, Zugito meminta pihak Pemkab Enrekang agar melakukan cara-cara persuasif.
“Kami minta agar Wawan itu dilepaskan, kami tidak mau ada kriminalisasi wartawan,” tegasnya.(jur/hay).