Fakta News.-(Situbondo)– Kesejahteraan ratusan buruh dan para pekerja di Kabupaten Situbondo masih terbilang sangat rendah, terbukti banyak aduan kepada Dewan Pimpinan Cabang Sarikat buruh muslimin Indonesia (DPC Sarbumusi NU) Kabupaten Situbondo, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dan perdata.
Dan aduan itu diterima DPC Sarbumusi Situbondo berupa pelanggaran karyawan yang tidak menerima upah selama 3 bulan, BPJS Non aktif dan Gaji tidak sesuai UMK.
Lukman hakim, Ketua DPC Sarbumusi NU mengatakan, ada ratusan buruh yang melapor kepada DPC Sarbumusi Situbondo terutama terkait upah yang tak kunjung di bayar selama berbulan-bulan.
“Pada saat ini kami dampingi ratusan karyawan menuntut hak mereka terutama terkait gaji dan denda sesuai UU yang berlaku” Kata Lukman, saat ditemui awak media di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo, Senin (3/07/23).