FaktaNews.co.id.– Musisi Posan Tobing menggugat label rekaman Warner Musik Indonesia dan juga beberapa tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (02/12/21).
Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak royalti lagu “Sayang” yang dinyanyikan oleh penyanyi Shae. Diketahui lagu “Sayang” diciptakan oleh mantan drummer band Kotak tersebut.
Kini, kasus dugaan pelanggaran hak royalti itu sudah masuk persidangan pada senin (29/11/2021) kemarin, sidang tersebut sudah masuk agenda pemeriksaan saksi dari penggugat. Salah satu saksi yang dihadirkan dari penggugat adalah Posan Tobing.
“Hari ini kami datang ke persidangan Jakpus itu semata-mata hanya untuk mempertanyakan bagaimana hasil atau hak dari pada Posan Tobing. Kita belum tau juga hasil sidang seperti apa yang jelas kami datang hanya untuk meminta hak kami seperti apa,” kata kuasa hukum Posan Tobing, T. Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
“Kami tim kuasa hukum Posan Tobing menggugat rumah musik (Warner Music Indonesia) WMI di Indonesia dan perusahaan afiliasinya di Malaysia,” tambahnya.
Gugatan tersebut sudah dilayangkan Posan Tobing kepada Warner Music Indonesia sejak Juni tahun 2020 lalu. Namun, karena pandemi membuat persidangan sempat terhambat. Mengenai nilai yang digugat Posan Tobing untuk label musik tersebut kurang lebih Rp 5 miliar.
“Nilai lagi kami minta Pengadilan untuk mulai urusan keadilan ini mengenai Nilai ya.Tapi gugatan kami diatas 5 M (miliar),” kata Djohansyah. “Mengenai nama gugatannya bisa dilihat di Pengadilan ya. Rumah musik di Indonesia dan afiliasi di luar negeri,” sambung Posan.
Saat ini pihak Posan Tobing tengah menyiapkan bukti terkait dugaan pelanggaran hak royalti lagu “Sayang” yang dinyanyikan Shae. Perlu diketahui, lagu “Sayang” diciptakan Posan pada tahun 2016 lalu. Lagu yang dinyanyikan oleh Shae sempat meledak, bahkan hingga mendapatkan 10 platinum.
“Segala macam bukti sudah kita persiapkan, yang pasti semua sudah siap,” kata Djohansyah. “Posan Tobing pekerja kreatif ini seniman ini mencipta lagu judulnya ‘Sayang’ dapat 10 platinum mungkin lebih dari itu mari teman-teman bantu cek berapa platinum yang didapat Posan Tobing,” tambah Djohansyah.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak Warner Music Indonesia, Reza Reynaldi dan juga Leo Famli belum bisa memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan drummer band Winner tersebut.
“Klien kami dari Warner Music belum bisa kasih keterangan apa-apa karena lagi diperiksa. Intinya kami nggak bisa kasih keterangan apa-apa. Pengadilan kasih keputusan yang terbaik yang adil,” kata Leo. “Ditunggu sidang saja. Bisa dilihat selama persidangan akan dikroscek sama bukti lain,” tutup Reza Reynaldi.(ndu/kin).