FaktaNews.– “Saya bacakan saja. Surat pencabutan kuasa, yang bertanda tangan di bawah ini. Saya nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu. TTL Manado 14 Mei 1998 . Kelamin laki-laki. Agama Kristen protestan. Kewarganeagara Indonesia. Alamat Asraama Brimob Cikeas Kabupaten Bogor,”ungkap Pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara, pada tayangan live TV swasta Kamis malam (11/8/22).
Pencabutan surat kuasa Bharada E Deolipa Yumara kini jadi bagian drama pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Tayangan live yang diunggah medsos maupun live TB pencabutan kuasa oleh bharada E dirasakan sangat mengagetkan ditengah suasana kasus Kematian Brigadir J mulai terungkap merupakan kasus Pembunuhan yang di otaki salah satu petinggi polri Irjen Ferdy Sambo.
Pencabutan itu berbentuk surat yang diketik padahal kita tahu Bharada E berada di Tahanan.
“Ini diketik dan bukan tulis tangan. Serta ada tanda tangan dan materai Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Deolipa dikutip pada tayangan You Tube Jumat (12/8).
Sebelumnya, pada acara bertema Kontroversi Metro TV narasumber Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, menilai pencabutan surat kuasa bharada E kepada pengacara ini merupakan bagian yang dirasakan intervensi polri.
“Jangan mengintervensi pekerjaan pengacara walaupun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara,” katanya.
Sugeng memegang teguh dalam norma penegakan hukum, pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.
“Saya mau mengingatkan, polri tidak di atas pengacara, ini saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada Eliezer. Ini intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa,”katanya.
Untuk itu dia yakin Kapolri memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah didengungkan.
Diketahui, Deolipa Yumara merupakan pengacara bharada E tertanggal surat kuasa 6 Agustus 2022 menggantikan pengacara sebelumnya yang mundur.
Dalam perkembangannya melalui Deolipa dan elemen lain banyak hal diunggkap ke Publik terkait kematian Brigadir J yang sebelumnya di informasikan merupakan kejadian tembak menembak.
Disaat kencangnya terungkapnya banyak hal info dari bharada E ternyata hal itu kasus pembunuhan berencana, kini publik dikejutkan pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022.(*non/kin).