Tak Berkategori  

SIKM Menjadi Syarat Warga Madura Keluar atau Masuk Kota Surabaya

FaktaNews.- Warga Madura (Bangkalan) yang hendak bepergian keluar atau masuk di Kota Surabaya kini diberlakukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

“Terhitung mulai Senin, tanggal 21 Juni 2021, seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” kata Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Balai Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (BPWS) Bangkalan bersama Forkopimda Jatim, Senin (21/06/21) kemarin.

SIKM diberlakukan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan – Surabaya, seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta/pemerintah.

Bupati Bangkalan, juga menjelaskan Syarat mendapatkan SIKM seperti melampirkan hasil negatif tes rapid antigen dan surat keterangan dari instansi tempat pemohon bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.

Adapun pihak yang mengeluarkan SIKM adalah kantor Kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon, dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkannya SIKM.

“Dengan adanya SIKM ini, Masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang ke Pemkab Bangkalan, cukup di rumah sakit atau Puskesmas masing-masing, dan surat SIKM akan dikeluarkan kecamatan masing-masing,” tambah Bupati Abdul Latif,”Katanya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan bila membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemkab Bangkalan, warga Madura tidak perlu tes COVID-19 jika hendak masuk Kota Surabaya, Jatim.

Baca juga:  Ketua DPRD Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun 2021

“Sudah ada surat dari Bupati Bangkalan bahwa warga Madura yang masuk ke Surabaya tidak perlu tes COVID-19 asal membawa SIKM yang berlaku selama tujuh hari,” kata Wali Kota Eri saat menemui unjuk rasa warga Madura yang menuntut pembubaran pos penyekatan di Jembatan Suramadu di depan Balai Kota Surabaya, Senin, 21 Juni 2021.

Menurut Eri, penyekatan Suramadu ini bukan atas kemauan sendiri Pemkot Surabaya, melainkan atas kesepakatan Forkompimda Jawa Timur.

“Kami hanya melaksanakannya saja,” katanya.(*an/kor/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *