Sidang ke-6 Pra Peradilan, Saksi Ahli : Saksi Jadi Tersangka Harus Diberikan Jedah Waktu

dinaikkan statusnya menjadi calon tersangka, kepadanya harus diberikan jedah waktu 2 kali 24 jam

Kuasa hukum Rekanan CV

Fakta News.-(Sumut)– Rosmaida Sitompul, SE., Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN hadirkan ahli hukum pidana pada persidangan ke-6 pra peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B, Selasa (01/10/24).

Sepulang dari persidangan, penasehat hukum pemohon, Eka Putra Zakran, SH., MH., didampingi rekannya Abdul Basir, SH., Tuseno, SH., Rahmat Sakti S. Pane, SH., saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya di Jalan Sidodame, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan mengatakan, persidangan kali Kejaksaan Negeri Binjai selaku termohon hanya menyerahkan puluhan alat bukti kepada Hakim dan tidak menghadirkan saksi-saksi.

“Dalam pemeriksaan saksi dan bukti hari ini, kami dari kuasa pemohon mengajukan 11 alat bukti, kemarin diserahkan 10 dan hari ini 1. Kemudian kita juga menghadirkan saksi ahli atas nama Dr. Khomaini, SE., SH., MH. Sedangkan dari termohon dalam hal ini penyidik Kejaksaan Negeri Binjai ada 53 alat bukti,” ucap Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza.

Epza menuturkan, dari penjelasan ahli pidana Dr. Khomaini diruang sidang, ditemukan fakta bahwa kliennya yang sebelumnya hanya berstatus saksi namun saat memberikan keterangannya sebagai saksi langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Binjai itu merupakan unprosedural.

“Pada bulan Maret 2024 ada perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Binjai untuk memeriksa, kemudian setelahnya diperiksa lagi tanggal 29 Agustus ini, statusnya tetap saksi lalu pada sore harinya sekitar pukul 5 dia ditetapkan langsung sebagai tersangka,” jelas Epza.

Baca juga:  Santri Asal Palembang Tewas, Dokter Ponpes Gontor Sempat Keluarkan Surat Penyebab Kematian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *