Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)–Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 H. Yusuf Widyatmoko.S.sos – KH. Mohammad Riza Aziziy (Yuriz) menegaskan materi yang dipersoalkan menyusul permohonan gugatan sudah terregestrasi dalam gugatan sengketa Pilkada dalam perkara no 87/PHP.BUP-XIX/2021.
Ada dugaan kecurangan kurang lebih sebanyak 27 item yang disertai dengan bukti-bukti pendukung beserta para saksinya disiapkan.
Salah satu Kuasa hukum Paslon Yuriz, Moch Zaeni SH menyebut gugatan ke MK merupakan jalan konstitusional guna mencari keadilan dalam demokrasi.
Zaeni menyebut, telah terjadi sejumlah pelanggaran dihampir jumlah Kecamatan se Kabupaten Banyuwangi
“Kita mencatat terjadi pelanggaran 50+1 jumlah Kecamatan di Banyuwangi,”katanya Selasa petang, (19/1/21).
Zaeni tak menampik bila persoalan sengketa Pilkada harus memiliki sejumlah bukti jenis pelanggaran yang dilakukan.
Zaeni mengkonfirmasi, pihak paslon 02 menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Kemudian dilakukan oleh ASN, Camat-Camat, Guru-Guru, bisa pak Bupati sekarang sekarang (Abdullah Azwar Anas yang juga suami dari Paslon no 02),”ungkapnya.
Dalam hal ini apa yang dilakukan Aparat pemerintah tersebut, masuk dalam rangka mendulang suara juga menggunakan fasilitas negara.
“Jadi memang Pilkada itukan ada aturan yang dilarang, bahwasannya gitu, salah satunya yang dilarang adalah menggunakan abuse of power atau lebih ke arah penyalahgunaan wewenang oleh si pejabat itu untuk mendukung salah satu paslon, kurang lebih itu unsurnya,”kata Zaeni.
Ditanya kalaupun ada pelanggaran penyalahgunaan wewenang, bukankah (gugatan) di MK itu sengketanya pada penonjolan jumlah suara.
Berapa rinci Jumlah suara yang kira-kira dirugikan?.
“Kita sih kalau estimasi yang dirugikan dari seluruh pelanggaran ya, bisa sampai setengah yang diperoleh oleh paslon 02 (Ipuk-Sugirah),”pungkasnya.(kin).