Tak Berkategori  

Sholat Idul Fitri Di Banyuwangi Diatur Mengacu Zonasi PPKM

Faktanews.co.id-(Banyuwangi)–  Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka mengacu pada zonasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro atau per Kelurahan.

Hal itu disampaikan Satgas Covid-19 saat menggelar rakor penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H, Senin (10/5/2021) kemarin.

Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati (Wabup) Sugirah, Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Letkol Laut (P) Eros Wasis, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mohammad Rawi hadir dalam rakor yang juga diikuti secara virtual oleh satgas tingkat kecamatan se-Banyuwangi.

Rakor juga dihadiri unsur DPRD Banyuwangi, Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi KH M. Yamin serta pengurus ormas keagamaan.

Bupati Ipuk mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat edaran pada Senin (10/5/2021) yang mengatur pelaksanaan shalat Idul Fitri berdasarkan zonasi PPKM mikro.

“SE ini tidak akan berarti apa-apa kalau kita tidak satu suara. Maka kami mengajak Forkopimda, Kemenag, MUI, dan tokoh ormas keagamaan untuk satu suara. Banyuwangi sepakat untuk menjalankan SE Ibu Gubernur,” ujar Ipuk.

Ipuk bersyukur, pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini dapat dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan. Meski kebijakan ini bisa diterapkan dengan mengacu pada zonasi PPKM mikro.

“Alhamdulillah, berdasar zonasi tersebut, kalau setingkat desa maka di Banyuwangi hanya ada tiga RT di satu desa yang tidak diperbolehkan menggelar solat Id di masjid atau lapangan karena masuk zona merah. Warga di sana diimbau tegas untuk melakukan Solat Id di rumah saja. RT selebihnya, silakan menggelar namun dengan prokes yang ketat,” kata Ipuk.

Baca juga:  Cerita Dibalik Mobil Warna Putih Yang Ditemukan di Jalan Sepi Tengah Persawahan

Berdasar SE Gubernur Jatim tersebut, ditetapkan bahwa untuk zona hijau dan kuning jamaah solat Idul Fitri yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas, zona oranye jamaahnya tidak boleh melebihi 15 persen kapasitas.

Dalam SE tersebut juga diatur sejumlah ibadah terkait pelaksanaan solat Idul Fitri. Di antaranya, malam takbiran untuk mengagungkan nama Allah dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan ketentuan dilaksanakan maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala dan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Dalam pelaksanaanya, juga diatur agar imam solat membacakan surah-surat pendek Quran dalam solatnya. Begitu juga dengan khutbah, disarankan sekitar 10 menit.

Sementara itu, Kapolresta Arman menuturkan, implementasi SE Gubernur Jatim tersebut sangat dibutuhkan guna menghindari penularan Covid-19. “Kami ingin menggugah kita semua. Tradisi jabat tangan setelah salat Id untuk lebaran tahun ini jangan dilakukan. Juga tidak usah unjung-unjung dan open house. Selesai salat, kembali ke rumah, berkumpul dengan keluarga terdekat. Silaturahim lakukan secara virtual,” imbaunya.

Dandim Eko Yuli menambahkan, perlu kesadaran dan keikhlasan semua masyarakat untuk mematuhi dan melaksanakan SE Gubernur tersebut.

“Apa yang disampaikan Ketua MUI dan ulama-ulama yang ada hadir dalam rakor ini, bahwa keputusan pemerintah ini sudah mutlak, jangan didiskusikan kembali. Ini demi keselamatan warga. Manusiawi jika kita ingin berlebaran dan bersilaturahmi. Namun kita harus mengerti bahwa situasi masih pandemi. Tahun lalu kita bisa, maka tahun ini kita juga harus bisa,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Ipuk Melihat Langsung Keunggulan Pakan Silase Untuk Peternak Domba Dan Kambing

“Jangan sampai kasus di India terjadi di negeri ini, akibat pelonggaran saat pelaksanaan ibadah berakibat pada melonjaknya kasus covid 19 di India. Tenaga kesehatan, rumah sakit semua kewalahan menampung yang sakit. Angka kasusnya di sana bahkan tembus 300 ribu per hari. Jangan sampai hal ini menimpa kita,” kata Dandim.

Keputusan Forpimda Banyuwangi tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua MUI Banyuwangi, KH Mohamad Yamin.

Menurut Yamin keputusan yang diambil pemerintah harus didukung untuk kemaslahatan bersama.(*ndu/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *