Fakta News. “Penjelasan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej, kepada wartawan, Jumat (26/5/23).
Ini disampaikan Edward menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK.
Menurutnya hal itu sudah jelas, berdasarkan penjelasan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Diketahui, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono sebelumnya mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
Menurut Edward sesuai putusan tersebut, maka masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya akan diperpanjang satu tahun hingga Desember 2024.