FaktaNews.-(Banyuwangi)– Wali murid SMP Negeri 2 Cluring yang sudah dipusingkan dengan pembayaran sejumlah keperluan di sekolah yang terlanjur disepakati, kembali mengeluh tambahan kebijakan komite dan Kepala Sekolah yang meminta uang sejumlah Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Dana itu dimintakan kepada Wali murid digunakan untuk kepentingan siswa/siswi membuat foto ijasah Lulusan.
Sejumlah orangtua murid SMP Negeri 2 Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan itu.
“Orangtua murid mengeluarkan dana ini sebenarnya dengan terpaksa,”kata Anm Salah satu wali murid, dikutip media, (12/10/21).
Sebelum terpaksa membayar wali murid juga coba mencari pembanding informasi masyarakat disekolah lain.
“Di sekolah lain tidak ada pungutan seperti yang dilakukan oleh pihak SMP Negeri 2 Cluring ini,”kritiknya wali murid lainnya.
Seperti diduga sebelumnya, pihak sekolah mengakui adanya tarikan dana tersebut atas dasar kesepakatan dengan wali murid.
Wakil Komite SMP Negeri 2 Cluring yaitu Suroso, di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pungutan pada orangtua siswa, khusus kelas 7 dan 9.
“Permasalahan tersebut sudah menjadi kesepakatan sebagian besar orangtua siswa,”katanya via selulernya.
Sementara hal sama juga dikatakan Sabar Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cluring.
Menurut Sabar, pungutan tersebut sejumlah uang Rp,50.000. Ribu itu semua sudah dikomunikasikan pada wali murid.
Bahkan pernyataan setuju wali murid juga dinyatakan dengan membuat surat perjanjian diatas materai.
Namun menurut Sabar. jumlah uang yang harus dibayarkan orangtua siswa tidak dipatok dan yang merasa mampu saja.
“Sesuai aturan kan memang dibenarkan memungut, asalkan itu atas kesepakatan orangtua siswa. Kami pastikan, dalam hal ini tidak ada pemaksaan. Jadi, kalau tidak punya uang tidak masalah. Jadi tidak harus, nilainya berapa juga tidak ditentukan, kerelaan saja,”terangnya, sabtu (9/10/21) kemarin.
Diketahui, selama ini pungutan sekolah Berdasarkan ketentuan peraturan Perundang – undangan tidak di benarkan Sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun seperti diatur pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
Implementasi dilapangan sekolah akan melakukan pungutan dengan cara didahului rapat Sekolah dengan Komite dengan argumen tidak ada unsur pemaksaan, sukarela dengan bahasa sumbangan.
Pungutan atau sumbangan yang sebenarnya mengandung beban psikologis “terpaksa” itu, selanjutnya ditindaklanjuti Rapat Komite dengan Paguyuban kelas dan Wali murid dengan bukti arsip Daftar hadir rapat di lampirkan.
Masih untuk menjadi dasar pungutan sekolah, seluruh berita acara rapat antara, Komite,Paguyuban kelas dan Wali murid, bila ditotal pembayaran wali murid mencapai jutaan rupiah dengan berbagai ragam kebutuhan.
Sementara itu, pungutan dengan cara argumen yang sama dan “terpaksa dipatuhi” juga dilakukan sekolah dan komite pada terkait biaya kain seragam bernilai juta dan akan bertambah rupiah bika seragam menggunakan jilbab, hal ini belum lagi dana ketersediaan Jas sekolah (almamater).
Cara sama (kesepakatan dan tanpa paksaan) juga terkait kewajiban wali murid biaya bayar gedung.(to/kin).