Faktanews.co.id.– Semenjak ditahannya Mursyid SE, Kepala Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore tiga hari lalu oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyisakan duka mendalam bagi seorang warga setempar Musiyah.
Wanita berusia 80 tahun alias mbah Arman bertempat tinggal dibelakang kantor desa Tegalharjo ini klesotan di Pendopo Kantor Desa Tegalharjo sejak pagi sampai siang (Sabtu,29/5).
Mursiyah tidak menyangka jika orang yang selama ini dikenal baik dan dekat dengan keluarganya harus menjalani proses hukum hingga masuk ditahan dipenjara.
“Saya melihat foto pak lurah dari HP,” ujar Musiyah sesenggukan seraya mengusap air mata.
Emosi Musiyah sempat meledak-ledak ketika bercerita tentang orang-orang yang sering menjelek-jelekan Mursyid.
Sebab Musiyah mengenal sosok Kades Mursyid selama ini sebagai orang yang sangat ramah.
Menurut Musiyah, harusnya orang melihat jangan dari kejelekannya saja, Mursyid dinilainya sebagai pribadi yang baik.
“Belum tentu mereka lebih baik dari pada pak Lurah,” jelas Musiyah.
Perempuan yang mengenal Mursid sejak lama ini, men tidak mengerti tentang persoalan atau perkara yang menyebabkan Mursid ditahan.
“Kalau pak Lurah bersalah yang pantas Gusti Allah yang mengadili,” ujar Musiyah dengan air mata yang semakin deras.
Nenek ini yang berjalan menggunakan tongkat itu menganggap apa yang dialami Mursyid adalah suatu ujian.
“Semoga pak lurah segera mendapatkan pertolongan Allah,” harap Musiyah.
Banyak kenangan yang terlalu panjang yang tidak akan cukup untuk diceritakan, selain dekat sambung Musiyah, Mursid juga sering mengajak ngobrol dan menyambanginya.
Saat ini Mursiyah hanya ingin mendengar kabar baik tentang Mursyid.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah memvonis seseorang bersalah, bagi Mursiyah ada cara lain dengan tidak menghukum seseorang masuk penjara.
“Salam saya ya nak apabila menyambangi pak lurah, suruh bersabar, bangun malam dan jangan lupa ebajang (sholat),” pinta Musiyah terbata-bata kepada koresponden media ini.
Seperti diketahui, Mursyid SE, kepala Desa Tegalharjo ditahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Status tersangka dan ditahanya Mursyid menyusul beberapa bukti dan saksi-saksi serta hasil audit BPKP menguatkan dugaan peran Mursyid dalam penyelewengkan dana bansos usaha warga senilai 1,4 miliar pada program bantuan “Kanggo Riko”.(Yud/kin).