Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)–“Saya yakin dan percaya pemerintah membangun untuk kebaikan bukan mengganggu atau merugikan rakyatnya, tapi nyatanya saat ada pembangunan saya merasakan betapa angkuhnya perusahaan yang ditunjuk pemerintah dalam pelaksanaan dilapangan,” kata Ma dan keluarga saat ditemui wartawan di salah satu resto di Banyuwangi, Selasa malam (3/3/21).
Ini disampaikannya, terkait informasi adanya calon tersangka yang berawal dari masalah pintu gerbang usahanya bersama keluarga tidak bisa dibuka akibat pelaksanaan pekerjaan proyek pengerjaan saluran di bahu jalan poros Yos Sudarso Kacamatan Kalipuro, Jalur Ketapang Banyuwangi.
Dia tak mengira niat baik awal menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan disambut ngeyel dan akhirnya terpaksa harus berujung kasus laporan polisi dan kini dalam proses hukum.
Ma melaporkan pimpinan PT Aditya Sinar Pratama karena dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi disiang bolong didepan bengkel dan Rukonya diketahui terjadi mengiringi proyek yang dikerjakan perusahaan kontraktor tersebut.
“Mereka membongkar saluran tidak omong dulu, yang pasti pekerja melaksanakan diperintah, kemudian berlanjut mengambil milik orang, saya kira mandor, pengawas dan pejabat PT tersebut yang mengetahui harus bertanggung jawab di lapangan, kerangka besi yang kedalam juga mereka ambil lalu dijual, setidaknya kalau dicegah tidak ada kejadian itu,”katanya.
Ma dan Keluarga berharap hukum bertindak tegas setelah sebelumnya sempat terombang ambing argumen orang-orang perusahaan beralamat di Bali tersebut.
“Benar, akhirnya sekitar September 2020 lalu kita lapor polisi, baru kemudian mereka seperti terpaksa menurunkan,”kata Mas keluarga Korban.
Lebih jauh Ma dan Ms tak menampik beberapa hari lalu (24/2/2021) juga menghadiri panggilan penyidik Polsek Kalipuro untuk memberi keterangan tambahan terkait laporan polisi nomor (LB_L/109/IX/1.8/2020) September lalu.
Ditanya kapan Kontraktor PT. ADITYA SINAR PRATAMA belakangan mau menurunkan penutup saluran.
“Sekitar sebulan setelah kita lapor polisi kasus pencurian dan pemberatan, kemudian baru mereka menurunkan penutup saluran, sebelumnya kita dipermainkan, diajak omong baik malah berbelit belit, hukum ya tidak bisa kita peralat hanya untuk menggertak, kita serius untuk itu,”ungkapnya.
Sementara itu, Polsek Kalipuro mengakui telah Menerima berkas pelaporan kasus tersebut pada 29 September pukul 17.00 wib dengan nomor (LB_L/109/IX/1.8/2020).
“Kami menerapkan pasal 363 subsider 362 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun lebih,” terang Suyono Kanit Reskrim Polsek setempat saat di temui awak media beberapa waktu lalu.
Sejumlah saksi dilapangan juga menyebut, kasus tersebut bermula saat pintu gerbang bengkel bubut perkapalan dan Ruko tepatnya diutara hotel Manyar milik warga tidak bisa dibuka akibat penutup saluran tampak naik menonjol hingga 40-60 Cm dari permukaan yang diduga tidak sesuai spek pelaksanaan tekhnis.
Pemilik yang kaget selain tidak memberi tahu sebelumnya, diketahui pula besi plat deker cor saluran sebelumnya raib dan diinformasikan diangkut pick up hingga dua kali untuk dijual.
“Ada banyak orang-orang, PT nya juga ada, besinya diangkut pakai pick up dan menjualnya dapat berapa kwintal gitu,” kata Sl saksi yang telah pula diperiksa.
Saksi dilapangan lain juga menyayangkan sikap awal pihak-pihak terkait PT ADITYA SINAR PRATAMA yang membiarkan dan belakangan berupaya lepas tanggung jawab dan diduga akan mengorbankan pekerjanya dalam kasus tersebut.
“Saya tau itu, tapi semua tergantung yang dipercaya Perusahaan untuk menyelesaikan,” kata salah satu pekerja Kontraktor itu.
Sumber dari Kelurahan Bulusan (TKP) mengatakan, pihak PT dan korban sempat bertemu di kelurahan bulusan.
“Sebelum dilaporkan, sebenarnya waktu itu korban enak-anak saja turunkan ya selesai, tapi sikap ngeyelnya kontraktor akhirnya dilaporkan polisi, lain waktu ada yang mau kembalikan uang hasil jual besi milik P Makin dan keluarga,”kata sumber di kelurahan Bulusan.
Informasi yang berkembang beberapa orang terkait perusahaan beralamat di Renon Denpasar Bali tersebut menjadi calon tersangka.
“Masih menunggu tahapan gelar perkara,” kata sumber lainnya. (*ndu).