Tak Berkategori  

Sempat Menolak Ditahan, Pelaku Cuitan “Allahmu Ternyata Lemah” Ferdinand Ditahan

FaktaNews.-(Jakarta)–Dikabarkan Sempat menolak ditahan karena sakit, Mabes Polri tetap langsung menahan Ferdinand Hutahaean ke dalam sel tahanan pada Senin (10/1), malam.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menetapkan pesohor politik “kegaduhan” di media sosial ini sebagai tersangka ujaran kebencian menyusul ungkapannya dalam twitternya yang menyebut Allahmu Lemah ….dst.

Hal dilaporkan, Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022.

Kepala Biro Penerangan dan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam sesi pertama pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 WIB akhirnya penyidik sekitar pukul 21.30 WIB.

Tim penyidik menemukan alat-alat bukti cukup menjerat Ferdinand sebagai tersangka ujaran kebencian setelah memeriksa Ferdinand selama 13 Jam.

Penyidik telah mempunyai tiga alat bukti yakni 2 keping DVD, 1 tangkapan layar screen shoot, dan telepon genggam.

Surat penetapan tersangka menurut Ramadhan diterbitkan pada pukul 21.30 WIB dilanjutkan pemeriksaan sesi kedua tim penyidik memeriksa Ferdinand sebagai tersangka.

Pada sisi ini penyidik juga sekaligus melakukan penangkapan.

Menurut Ramadhan, pada pemeriksaan kedua ini tim penyidik sempat mendapatkan penolakan Ferdinand untuk ditahan.

Ferdinand sempat menolak mendandatangai surat penetapan tersangka dan penahanan.

Ferdinand Hutahaen dimasukkan dalam sel tahanan di Mabes Polri karena terjerat pidana ujaran kebencian dan permusuhan seperti yang dimaksud pada Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, serta Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Terkait ungkapan cuitan “Allahmu ternyata lemah” menjadi konsumsi publik dan mendapat tanggapan dan perdebatan kalangan masyarakat beragama.

Baca juga:  Front Persaudaraan Islam (FPI) Terlibat Dalam Bantuan Kemanusiaan Banjir Di Kalsel 

“Yang bersangkutan tadi sempat menolak, karena alasan kesehatan. Tetapi ketika surat perintah penahanan (diterbitkan), selanjutnya yang bersangkutan menandatangani,” ungkapnya.(re/kor/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *