FaktaNews.– Setelah Pada 28 Mei 2021 lalu, dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jakarta Timur terkait kasus covid-19. Habib Rizieq kini vonis 4 tahun penjara.
Vonis 20 juta dan Subsider 5 bulan untuk habib rizieq terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat sedangkan Vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab penjara dalam perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/21).
Dalam kasus ini, hakim Hadwanto saat membacakan putusannya menilai rizieq dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran terkait hasil swab dirinya Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Habib Rizieq dijatuhkam hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana juntho pasal 55 ayat 1 no 1 KUHP,”katanya.(*kor/fak).