Faktanews.co.id.– TNI-Polri terus memburu para anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang kabur setelah penyerangan yang dilakukan beberapa hari lalu.
KKB Papua yang kini dimasuk dalam kelompok teroris oleh Pemerintah itu dilumpuhkan personel gabungan tersebut, saat penyerangan di Markas Lekagak Telenggen, Kampung Makki, Kabupaten Puncak, Papua.
Dilansir warta ekonomi, ada Korban KKB sembilan orang, sementara anggota anggota separatis lainnya telah kabur menyelamatkan diri.
“Untuk para KKB yang melarikan diri, masih terus diburu oleh personel TNI Polri dari Satgas Nemangkawia. Komplotan ini merupakan anggota yang dipimpin Lekagak Telenggen,”kata Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy, dikutip Jumat (30/4/21).
Sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri, membenarkan terjadi kontak senjata antara personel gabungan TNI Polri dan KKB di wilayah Ilaga, Selasa kemarin.
Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
Hal ini langsung disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers, Kamis (29/4/2021).
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.
Mahfud menjelaskan, adapun dasar dari padangan dan sikap pemerintah tersebut terkait dengan tindakan kekerasan di Papua yang semakin meresahkan akhir-akhir ini.
Mahfud menjelaskan, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.(war/kor/fak/red).