FaktaNews.-(Medan)– Kisah oknum PKS Kesiswaan SMA Negeri 10 Medan berinisial MEN terus berlanjut. Informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan LKS dan seragam siswa khususnya siswa baru yang kabarnya dilakukannya secara pribadi masih berlangsung walau kasus ini menuai sorotan.
Kabar terbaru, agar aktivitas di sekolah yang terletak di Jl. Tilak, Kecamatan Medan Kota itu tak terendus pihak lain yang bukan didalam lingkarannya, proses ukur baju siswa baru yang sebelumnya dilakukan secara transparan, sekarang dipindah ke ruang BP.
Terkait hal ini DPW LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) mengecam keras prilaku oknum Kepsek yang jelas-jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Dalam Pasal 181a jelas dinyatakan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Bahkan peraturan itu turut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016,” tegas Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal, Kamis (30/6/22).
Apalagi kata Feri, aktivitas itu sudah berlangsung sampai belasan tahun dan tidak ada Kepala Sekolah yang berani memprotes atau melarang ‘ancaknya’.
“Kami dapat info bahwa si PKS ini sangat ditakuti di SMAN 10 Medan. Makanya sejak 2003 dia menjabat, sampai sekarang tak tergantikan. Dan jika side jobnya itu diganggu, dia akan ngamuk. Ada dokumen rekaman bagaimana dia marah-marah demi mempertahankan penjualan seragam siswa dan LKS itu secara pribadi yang sekarang sudah kami pegang,” urai Feri.
Atas tindak kejahatan yang dinilai Formapera sudah sangat fatal ini, Feri mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Selain kami minta si PKS ini segera dicopot, kami juga minta Gubsu, Kadis dan Inpektorat Pemprovsu untuk turun menindaklanjuti masalah ini. Kami juga mendesak aparat Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan sepak terjang si PKS dan ke siapa saja aliran uang bisnis terlarang di dalam sekolah tersebut,” tukasnya.
Terkait ini juga, Formapera akan segera menyurati Poldasu, Kejatisu dan Gubsu. “Kalau perlu kami akan aksi ke Disdik Sumut minta si PKS dicopot, periksa dan jika ditemukan jelas tindak pidana, tangkap,” ujarnya.
Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi soal aliran uang keuntungan dari bisnis yang dilakoninya melalui chat whatsapp, pria berinisial MEN itu enggan menjawab.(zul/kin).