FaktaNews.-(Banyuwangi)– Sempat membuat edaran tanpa pertimbangan pemikiran dan acuan, Camat Pesanggaran akhirnya mencabut sendiri suratnya tanpa dirinci alasan pencabutannya.
Sebelumnya Camat Pesanggaran Ir Sugiyo Darmawan Sip Msi membuat surat edaran dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat salah satu isinya melarang petani buah naga menghidupkan listrik pada malam hari hingga pagi di Pesanggaran.
Belakangan pada hari tanggal yang sama 15 Juli 2021 Sugiyo membuat surat pencabutan, pun alasan pencabutan tidak dituliskan kecuali surat itu dianggap tidak berlaku. Camat pesangggaran Sugiyo, (15/7/21).
Dalam surat edaran itu, selain melarang petani buah naga menghidupkan listrik, pada surat itu juga mengatur jam pembatasan buka toko maupun homs stay.
Sementara itu, alasan masa PPKM darurat menjadi alasan utama “sepihak” Sugiyo.
Dalam surat tertulis bersifat penting itu sugiyo selain melarang petani buah naga menghidupkan listrik, pada surat itu juga mengatur jam pembatasan buka toko maupun homs stay.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan kebijakan mematikan lampu ditujukan untuk beberapa pihak.
Mulai dari kepala desa, petani buah naga, hingga pemilik warung kelontong.
Salah satu yang ditekankan dalam surat itu, mewajibkan warga kecamatan Pesanggaran mematikan lampu penerangan di depan rumah hingga di kebun buah naga mulai pukul 18.00 waktu setempat, serta pembatasan jam aktivitas masyarakat.
Surat edaran no 440/331/429/515/2031 tanggal 15 Juli perihal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat PKPM versi Camat Pesanggaran Ir Sugiyo Darmawan Sip Msi. Bunyi lengkapnya sebagai berikut :
Dalam rangka mendukung kebijakan PPKM Darurat yang sudah berjalan dan untuk membatasi pergerakan warga dengan ini diminta kepada Saudara Kepala Desa untuk mensosialisasikan.
Dan kepada petani buah naga agar mematikan lampu dikebun buah naga disawah maupun dipekarangan rumah mulai pukul 18.00 Wib s.d pukul 05.00 Wib.
Dan kepada warga masyarakat untuk mematikan lampu penerangan di depan rumahnya mulai pukul 18.00 Wib s.d 05.00 Wib.
Adapun untuk Pemilik Toko, Home Stay, Perkantoran, PKL,Warung Kelontong untuk mematikan lampu mulai pukul 20.00 Wib, untuk tutup dan mematikan lampu.
Untuk aktivitas warga maksimal sampai dengan pukul 21.00 Wib
Demikian untuk menjadikan perhatian dan pelaksanaannya, disampaikan terima kasih.
Tak Ayal surat edaran kontroversial itu tersebut mendadak viral dan menjadi bahan pergunjingan dikalangan masyarakat.
“Maksutnya apa coba ? Apa tujuan pelan – pelan mau membunuh masyarakat ?” umpat GH salah satu warga pesanggaran pada awak media ketika diwawancara”.
“Nalar saya kok ndak sampai ya, apa hubungannya lampu buah naga dengan corona ? Mana ada orang berkerumun dibawah buah naga ?, ucap (GD), warga lainnya,(16/7/21).
Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani diinformasikan telah memerintahkan untuk mencabut surat Camat pesanggaran itu.
“Saya sudah memerintahkan mencabut dan merevisi ini karena diluar skema arahan terkait penanganan Pandemi, surat mestinya hanya penegakan prokes dan aturan jam operasional pelaku usaha sebagai mana intruksi Mendagri dan Sura Edaran Satgas,” kata Ipuk.(ndu/kin).