Tak Berkategori  

Sebelum Ditahan Edy Mulyadi Membawa Tas Plastik Berisi Pakaian

FaktaNews.-(Jakarta)– “Musuh saya dan musuh kita adalah ketidakadilan dan siapapun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat-pejabat publik kita,” ucapnya jelang memasuki gedung penyidik Bareskrim Polri,Senin (31/1/22).

Ini merupakan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dan Edy Mulyadi terlihat datang bersama pengacaranya.

Diketahui, Edy Mulyadi langsung ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi, Setelah sebelumnya dia tidak datang pada panggilan sebelumnya.

Pantauan dilapangan, datang pada panggilan kedua, Edy membawa tas plastik warna kuning berisi pakaian dan peralatan mandi dia nampaknya sudah menduga dirinya akan ditahan.

Pegiat media sosial yang cukup kritis terhadap pemerintah dan kepolisian terkait kejadian km 50 (pembunuhan pengawal Habib Rizieq itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Ini terkait, Edy Mulyadi didalam kritiknya terhadap pemindahan Ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan itu, ada sejumlah pernyataan kritis kontroversial lewat sebuah video menyebut lokasi ibu kota negara yang baru yang jauh yaitu Kalimantan dengan sebutan sebagai tempat jin membuang anak.

“Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” kata Edy.

Istilah dalam narasi Edy memancing berbagai kecaman kecaman termasuk suku-suku dikalimantan dari sejumlah kalangan dan membuatnya dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga:  Kapal Tenggelam Di Selatan Pelabuhan Gilimanuk, Ada Korban Yang Meninggal

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) “tempat jin buang anak”.

Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatera Utara, Selain itu polisi menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Edy Mulyadi sempat menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak bila apa yang diucapkan membuat ketersingungan.

Menurut Edy tempat jin buang anak adalah istilah yang merujuk pada tempat yang jauh.

“Tempat jin buang anak itu hanya istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh, terpencil,” kata edy Saat bertemu dengan sejumlah tokoh Kalimantan yang dipimpin oleh dosen FISIP Universitas Islam Kalimantan, Muhammad Uhaib As’ad pada Senin (24/1/22).

Permohonan maaf edy juga dis disampaikan lewat video di kanal YouTube-nya.

Dalam permintaan maafnya, Edy Mulyadi juga mengibaratkan Monas dan Bumi Serpong Damai yang dianggapnya sangat jauh dari tempat lainnya.

“Jangankan Kalimantan, dulu Monas itu disebut tempat ‘jin buang anak’ yang maksudnya untuk menggambarkan tempat yang jauh.”

“Selain itu juga dapat dicontohkan seperti BSD. Itu pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak.”

Edy juga menegaskan pernyataannya tersebut bukanlah bermaksud menghina atau menyudutkan.

Baca juga:  PP Muhammadiyah Sayangkan Pelibatan Pasukan TNI Terkait Pasca 6 Anggota PFI Tewas Ditembak Polisi

“Tapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf,” kata Edy.

Sementara itu, tertanggal (31/1/22) Penyidik Bareskrim Polri juga langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, maka terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan di Markas Besar Polri.

Edy dijerat tersangka Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 156 KUHP.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.(*kor/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *