FaktaNews.-(Banyuwangi)– Dilatar belakangi kemajuan Ilmu teknologi (IT) terbukti membuat kehidupan banyak orang menjadi lebih mudah menerima dan memberi Informasi, DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan peraturan DPRD tentang Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA.
Saat ini aplikasi Siprada sudah menjadi fasilitasi Sekretariat Dewan untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD, sekaligus menjadi piranti hukum pengembangan system di masa depan.
Sekretaris DPRD Banyuwangi, Drs.Agus Siswanto, MM mengatakan, keberadaan SIPRADA sudah ditetapkan melalui Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Sistem Informasi.
“Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA ini digelar dalam rapat paripurna internal dewan, dan Alhamdulillah seluruh anggota DPRD menyetujui,”kata Agus Siswanto,(09/08/21).
Agus meyakini keberadaan IT merupakan sarana penting yang saat ini menjadi digandrungi masyarakat dan elemen lain
Terbukti hasil survey Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, jumlah pengguna internet di Indonesia naik 8,9 persen dari 171,2 juta pada tahun 2018 menjadi 196,7 juta pada kuartal II tahun 2020.
Agus menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2018 tentang inovasi daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan insentif inovasi daerah bahwa Kemendagri akan melakukan pengukuran indeks inovasi daerah melalui lomba Innovative Government Award atau IGA.
“Sekretariat DPRD Banyuwangi mendaftarkan SIPRADA sebagai inovasi daerah, dan saat ini mendapatkan penilaian tingkat kematangan mencapai 127, sedangkan nilai maksimalnya 150,” ungkap Agus.
Pengembangan system sangat dibutuhkan untuk mengikuti era tehnologi yang sangat cepat. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah pengguna smartphone telah mencapai 89 persen dari total penduduk Indonesia. Pemanfaatan smartphone dimulai dari mencari informasi hingga sekedar hiburan.
“Berangkat dari itu, Sekretariat DPRD Banyuwangi, dalam membantu tugas dan fungsi lembaga dewan membuat Grand Desain “DPRD Dalam Genggaman” yang terintegrasi dari system Raperda, Reses, Pokir, Absensi, Schedule, Dashboard, Pengaduan masyarakat hingga kunjungan tamu,” terang Agus Siswanto.
Oleh karenanya, dalam hal fasilitas SIPRADA diharapkan menjadi alat memperlancar tugas dan kewajiban sebagai bagian dari sekretariatan dewan.
Diketahui, SIPRADA merupakan aplikasi yang diciptakan untuk menampilkan proses tahapan tahapan seperti harmonisasi, pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II dalam pembentukan Perda yang ada di DPRD Kabupaten Banyuwangi
Lebih dari itu, Mantan Kepala Bappenda Banyuwangi ini menjelaskan, Selama ini peranan masyarakat dalam pembentukan Peraturan daerah (Perda) sangat diperlukan namun peran itu tidak maksimal mengingat tidak semua masyarakat mengetahui tata cara menyampaikan masukan atau aspirasinya terhadap Raperda yang sedang dibahas wakil rakyat.
“Sistem ini digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Perda yang sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut berperan serta memberikan saran, masukan maupun kritik terhadap Raperda yang sedang dibahas,”kata Agus.(sek/kin).