Tak Berkategori  

Satpol Yang Memukul Dipenjara, Pasutri Yang Bohong Hamil Dan Viral Di Medsos Jadi Tersangka UU ITE

FaktaNews.– Sempat Viral dimasa PPKM beberapa waktu lalu oknum Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan memukul Pasutri Ivan & Amriani.

Mardani akhirnya diketahui, ditetapkan tersangka dan dikabarkan telah di Vonis 5 Bulan Penjara majelis hakim setempat karena reaksi berlebihan (memukul) saat bertugas Penutupan jam jualan saat itu.

Kini giliran Ivan & Amriani pemilik kafe jadi tersangka kasus penyebaran informasi hoaks.

Usut punya usut dalam insiden yang viral di Medsos itu Pasutri berusia 26 dan 34 tahun Ivan & Amriani itu sempat menyatakan sedang hamil.

Laporan itu, berawal dalam Video medsos mereka mengaku pecah ketuban saat dan pasca terjadinya aksi penganiayaan oleh oknum satpol PP Gowa pada Kamis (22/7) lalu.

Namun pengakuan kehamilan yang mereka utarakan dan menjadi bagian kejadian sehingga menarik simpati publik (tersebar lewat sejumlah video) ternyata tidak terbukti.

Dilansir, media Polres Gowa, Penyidik melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli hingga membawa perempuan Amriana ke RS untuk memastikan kehamilannya melalui tes ultrasonografi.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Kamis 18 November 2021 kemarin.

“Iya, hasil gelar perkara ditetapkan tersangka,” ujar kasi humas Polres Gowa AKP. M Tambunan, (19/11/21).

Pasangan suami istri ini jadi tersangka diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE).

Baca juga:  Sempat Didenda 20 Juta, Kini Covid-19 Bawa Habib Rizieq Dihukum 4 Tahun

Diketahui, ormas yang menamakan diri Barisan Muslimin Indonesia (BMI) sebelumnya melaporkan kepada polisi tentang dugaan penyebaran informasi bohong (soal pengakuan hamil) dilakukan Pasutri Ivan dan Amriani.(*kor/anm/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *