Tak Berkategori  

Satgas Covid 19 Banyuwangi : Seluruh Larangan Hajatan Diberlakukan Sejak 9 Juli

Kapolsek Sempu : Hajatan Resepsi Pernikahan Di Kantor Desa Temuguruh Tanpa Ijin.

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Spekulasi hajatan klasifikasi tertentu diperbolehkan selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali sempat muncul, menyusul adanya hajatan yang berlangsung di Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Hajatan pun bukan diselenggarakan oleh orang biasa, setidaknya pelaksana hajatan diketahui menjabat Kepala Desa.

Dalam video berdurasi 13 detik yang sempat sempat viral terlihat acara hajatan Kantor Desa Temuguruh.

Gemerlap tenda dengan gemerlap lampu serta menggunakan sound system dengan suara hiburan musik tunggal melengkapi ramainya hajatan,  kendaraan motor dan mobil terparkir tamu berjajar diarea hajatan resepsi hajatan di balai desa Temuguruh.

Diketahui, hajatan itu merupakan resepsi pernikahan putri Kades di Kantor Desa Temuguruh, Asmuni.

Waktu hajatan itu hari Sabtu, 10 Juli 2021 hingga Petang sekitar pukul 18.00 (pukul 6 Petang ) sementara PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan sejak 3-20 Juli 2021.

“Pak Kades (yang punya hajatan resepsi perkawinan) tamunya juga banyak, sampean kan bisa lihat banyak motor dan mobil tamu yang terparkir disana,” kata warga setempat.

Dikonfirmasi media, Satgas penanggulangan Covid-19 Kecamatan Sempu terkesan saling lempar tanggung jawab.

“Sabtu (10/7) kemarin (hajatannya), hari Kamis (2 hari sebelum pelaksanaan) sudah ditegur sama Kapolsek Sempu. saya sendiri sejak hari rabu sampai sekarang masih sakit,” elak Camat Sempu Kholid Askandar,Minggu (11/7/21) seraya meminta media konfirmasi Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunaryanto.

Baca juga:  Gunung Semeru Lumajang Meletus Hebat, Warga Berhamburan Histeris

Kapolsek Sempu, Iptu Rudi Sunaryanto mengatakan, resespsi pernikahan putri Kades di Kantor Desa Temuguruh tanpa ijin pihaknya selaku bagian Satgas Covid-19 di wilayah tugasnya.

“Tidak ada izin yang dikeluarkan,”kata Rudi, kepada FaktaNews. Minggu Malam, (11/7/21)

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi Widji Lestariono (dr.Rio) mengatakan, larangan hajatan tidak ada klasifikasi besar/kecil hajatan.

Menurutnya sesuai aturan larangan adanya hajatan larangan dimasa PPKM Darurat 3-20 diberlakukan kepada siapa saja (tanpa melihat status dan pembeda lainnya) sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah.

“Gak ada klasifikasi, Sejak 9 Juli 2021 hajatan dilarang,”tegas Rio.(*red/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *