Tak Berkategori  

Saat ini Ijin Pemanfaatan Ruang Di Banyuwangi Efisien dan Cukup Via Website Sitaru

FaktaNews.-(Banyuwangi)–Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Kabupaten Banyuwangi terus berupaya memberikan pelayanan sesuai tupoksi yang menjadi tugas tanggung jawab sebagai layanan.

Saat ini layanan kepada pelaku dunia usaha dan investor yang membutuhkan untuk pemanfaatan ruang di Banyuwangi DPU CKPP Kabupaten Banyuwangi telah menyediakan informasi lewat layanan yang mudah diakses dari manapun serta efektif.

“Websitaru. banyuwangikab.go.id, tentunya untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses.” terang Plt. Kepala DPU CKPP Banyuwangi,Danang Hartanto melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Bayu Hadianto, (30/11/21).

Bayu menyebut, Sistem Informasi Penatan Ruang berbasis Web yang dikembangkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP)Kabupaten Banyuwangi didalamnya juga memuat data hingga informasi perencanaan dan pemanfaatan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi hingga tahun 2032

“Itu Sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032,”ungkap Bayu.

Bayu menjelaskan, Layanan Ijin Pemanfaatan sesuai Amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah Turunan PP. No. 21/2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Turunan PP. No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Bangunan Gedung, yang Berupa Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

“Tujuan yang ingin dicapai, agar mudah diakses oleh masyarakat, pelaku dunia usaha dan investor yang membutuhkan, dan akan memanfaatkan ruang di Kabupaten Banyuwangi,”ungkap Bayu.

Baca juga:  Dinas PU CKPP Respon Cepat Program Infrastruktur Bupati Membangun 62 Titik Jalan Poros Antar Kecamatan dan Jalan Menuju Wisata

Diketahui, saat ini Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Kabupaten Banyuwangi Danang Hartanto, terkait layanan informasi website yang baru diterapkan.

Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Antara lain menyebutkan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui berbagai media informasi.

Pun saat ini masyarakat bisa mengetahui lebih cepat informasi berkenaan dengan kegiatan kedinasan beserta hasil-hasil yang selama ini telah dikerjakan Dinas PU CKPP kepada publik. (*Sur/yud/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *