Faktanews.co.id.– Rizieq Shihab protes tuduhan hoax tes Swab palsu RS Ummi Bogor yang menyeret dirinya jadi terdakwa dituntut pidana lebih berat daripada kasus korupsi besar di Indonesia.
Ini menjadi salah satu poin dari beberapa poin isi pleidoi yang dibacakan Rizieq dalam perkara berita bohong swab palsu di RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini,(10/6/21).
Rizieq menilai tuntutan enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum kepada dirinya sulit dia terima bila dibandingkan tuntutan kepada kasus korupsi yang menggorogoti Uang Negara selama ini.
Rizieq membandingkan tuntutan 6 tahun pada dirinya karena kasus Hoax dengan tuntutan kasus korupsi hak tagih Bank Bali dengan terpidana Djoko Tjandra yang hanya 4 tahun penjara.
Belum lagi tuntutan untuk anggota Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam perkara yang sama, hanya dituntut tiga tahun.
Dia mengambil contoh pula, kasus penyelundupan motor dengan terpidana mantan bos Garuda Ari Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara.
Lebih jauh Rizieq dalam pledoinya, mengutip hasil penelitian ICW yang menyebut, sepanjang tahun 2020 dari 1.298 terdakwa korupsi, rata-rata tuntutan hanya empat tahun penjara.
“Jadi dalam pandangan JPU, bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara,” protes Rizieq Shihab dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 10 Juni 2021.
Diketahui, dalam kasus tuduhan Hoax hasil swab, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara karena didakwa menyebarkan berita bohong hasil PCR di RS Ummi Bogor.
Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara jaksa dengan jeratan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan berita bohong.
Tuntutan 6 tahub itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Jaktim pada Kamis (3/6) pekan sebelumnya.(*kor/fak).