Tak Berkategori  

Ridwan Kamil : Pelaku Pungli Biaya Pemakaman Covid Dipecat dan Diperiksa Polisi

FaktaNews.–Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyampaikan penyesalannya terjadinya kasus pungli pada keluarga pasien COVID-19 yang meninggal.

Ini disampaikan Ridwan Kamil menyusul informasi seorang warga Kota Bandung, Jawa Barat mengaku diminta membayar saat pemakaman jen azah keluarganya yang positif COVID-19 di TPU Cikadut.

Biaya itu diminta oleh petugas pemakaman TPU Cikadut yang mengaku sebagai koordinator pemakaman.

Nilai permintaan itu sebesar 4 Juta rupiah sebelum akhirnya pihak meluarga yang meninggal diberi keringanan dan membayar 2,8 juta rupiah.

“Kami memohon maaf atas dinamika di lapangan karena seharusnya ini tidak terjadi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/7/2021).

Ridwan Kamil atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengaku telah meminta Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti kasus pungli tersebut.

Petugas pemakaman yang terlibat pungli menurut Ridwan Kamil telah diproses hukum, bahkan sudah ada yang dipecat.

“Terkait berita pungli di pemakaman yang terjadi di Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat,”terangnya.

Bahkan lebih jauh Ridwan Kamil menyebut oknum-oknum tersebut telah berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

“Sekarang diperiksa oleh kepolisian,”tegasnya,

Menurut Ridwan Kamil, Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan ini tidak hanya kepada keluarga non muslim saja namun kepada keluarga jenazah COVID-19 yang muslim juga.

Ini juga sekaligus mengklarifikasi Alasan dibuat-buat oleh oknum petugas pemakaman TPU Cikadut itu.

Baca juga:  Kapolda Jatim Harap Semua Pihak Kerja Sama Patuhi PPKM Darurat

Diketahui, oknum itu beralasan Pemakaman untuk nonmuslim tidak ditanggung oleh pemerintah.

Lebih jauh Ridwan Kamil menegaskan, pemakaman jenazah pasien COVID-19 tidak dipungut biaya alias gratis.

“Semua petugas sudah dibayar setiap bulannya oleh pemerintah Kabupaten/Kota sebagai instansi pengelola,”terangya.

Ssbelumnya ramai diberitakan, seorang wanita Yunita Tambunan salah satu keluarga meninggal karena Covid-19 diminta membayar biaya pemakaman.

Yunita adalah anak dari laki – laki yang meninggal dunia dinyatakan positif COVID-19.

Permintaan dana pembayaran sebesar Rp 4 juta dia alami pada 6 Juli 2021 lalu.

Biaya itu diminta oleh petugas pemakaman TPU Cikadut mengaku sebagai koordinator pemakaman.

Diketahui, orang yang mengaku petugas pemakaman bernama Redi.

Yunita dan keluarga akhirnya bersedia membayar dengan berupaya meminta keringanan.

Dalam tanda terima ditulis secarik kertas, tertera rincian biaya gali liang lahat sebesar Rp 1,5 juta, biaya angkut peti jenazah Rp 1 juta,  papan nisan salib sebesar Rp 300.000.

“Akhirnya saya bayar Rp 2,8 juta tetapi minta ditulis di kuitansi serta dirinci,” katanya.

Menurut Yunita, jika tidak ada aturan dia harus membayar itu merupakan pungli maka ia meminta agar itu ditindak secara tegas.(*ins/kor/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *