FaktaNews.-(Jakarta)- Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia menilai PP Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli lalu mengandung cacat prosedur dan cacat materiil.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI itu salah satu menjadi kontroversial lantaran mengizinkan rektor untuk rangkap jabatan di BUMN, sementara disisi lain sorotan mata publik tertuju kepada Rektor UI saat ini belakangan diketahui menjabat Wakil Komisaris Utama BRI.
Ini merupakan Pelanggaran Statuta UI rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan pada BUMN/BUMD menjadi direksi pada BUMN/BUMD.
Terkait hal itu Ketua DGB UI Prof Harkristuti Harkrisnowo meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tersebut dan kembali kepada Statuta UI sebelumnya yang kini berlaku.
Guru besar ilmu hukum ini belum berencana kemungkinan mengajukan uji materi PP Nomor 75 Tahun 2021 ini ke Mahkamah Agung.
Harkristuti atas nama DGB UI masih berharap Presiden Jokowi akan menarik beleid itu. Dewan Guru Besar akan mengajak Senat Akademik, Majelis Wali Amanat, dan Rektor untuk menyerukan desakan ini.
“DGB UI memohon kepada Presiden melalui kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013,” kata Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam keterangan resmi, dilansir Media Selasa (27/7).
Menurutnya, cacat cacat prosedur dan cacat materiil munculnya PP 75/2021 yang diteken Presiden Jokowi tersebut, tidak melalui proses penyusunan RPP Statuta UI.
Prof Harkristuti mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen kronologi yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur.
Dia merinci, DGB UI telah menerima salinan PP 75/2021. Setelah diamati, DGB berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama tiga organ lain, yaitu Rektor, MWA, dan SA hingga akhirnya terbitnya PP tersebut.
Hal itu pun menunjukkan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
“DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil,” tegasnya.
Lebih lanjut, DGB dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Beberapa di antaranya rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar. ada juga terkait perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN/BUMD menjadi direksi pada BUMN/BUMD.
Masalah lain, yaitu menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholders UI dengan persyaratan tertentu, tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada MWA.
Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB, menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART, dan menghapus syarat non anggota parpol untuk menjadi anggota MWA.
Kemudian, menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Akademik.
Bahkan mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi.
“Berdasarkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana tersebut, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil,”
Menurutnya, dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB juga meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru.
Statuta UI yang baru juga akan membahas kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ dan harus dibicarakan secara bersama dengan empat organ UI.(*min/kor/fak).