Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)–Wanita muda ZS (25) pemilik investasi yang ternyata bodong telah ditahan Polresta Banyuwangi.
Zs memberikan iming-iming keuntungan besar kepada calon korbannya dalam waktu yang singkat.
Belakangan Zs dilaporkan para membernya yang merasa menjadi korban investasi bodong warga Kelurahan Lateng, Kecamatan /Kabupaten Banyuwangi tersebut.
Dalam menjaring korbannya dengan selalu aktif update status di media sosialnya hingga meraup Miliaran rupiah.
Modus Zs menarik calon korban dengan up date di status di media sosial miliknya serta admin lainnya.
Korban yang tertarik, ada yang menginvestasikan uang tunai mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
“Tersangka ZS ini menjalankan investasi bodong sejak bulan November 2020 hingga Maret 2021,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, pada conferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (4/5/).
Arman menyebut, ada 35 orang warga yang melaporkan ZS di Posko Pengaduan Investasi Bodong Polresta Banyuwangi, kerugian mencapai kurang lebih Rp. 1 miliar.
“Modusnya dia membuat beberapa kloter investasi melalui WhatsApp grup. Dia juga menjanjikan keuntungan 50 persen dari nilai investasi dalam kurun waktu tertentu,” kata Arman.
ZS dijerat pasal 378 Sub 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dari kasus ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya sebuah I phone 12 pro max, buku tabungan para membet, barang dan furniture Zs hasil pembelian dari investasi bodong dan sejumlah uang puluhan juta rupiah dari tersangka maupun para admin yang membantu kegiatan Zs.
“Dalam kasus ini, kami masih dalami kembali aliran dana ZS,” terang Arman.(*kor/kin).