Fakta News.-(Banyuwangi)– Pimpinan Rapat Badan anggaran (Banggar) pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022, Michael Edy Hariyanto menyampaikan, secara normatif Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Intinya LKPD Banyuwangi tahun 2022 sudah bagus kok, dalam rapat ini kita hanya mencermati beberapa kesalahan kecil-kecil saja agar kedepan lebih bagus,” terang salah satu pimpinan (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi ini kepada wartawan, Usai Rapat Banggar Kamis,(6/07/23).
Dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Michael juga mengungkapkan, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memberikan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11 kalinya terhadap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Banyuwangi.
Dalam Dapat yang dihadiri Ketua TAPD sekaligus Sekretaris Kabupaten Banyuwangi, Ir H Mujiono Msi bersama jajaran itu, Michael mengatakan, meski Banyuwangi telah memperoleh penilaian WTP, namun pemerintah Banyuwangi wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Salah satu contohnya kata Michael adalah sikap Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPUCKPP) diantaranya terkait kekurangan Volume, kelebihan pembayaran atau keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Barang.