Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)–Rapat Penjadwalan kegiatan dewan selama Juni 2021 digelar Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banyuwangi, Jumat (4/6/21).
Dalam satu bulan ke depan, dewan akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta konsultasi ke pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ini merupakan hasil dari Rapat Penjadwalan kegiatan dewan selama Juni 2021 digelar Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banyuwangi, Jumat (4/6/21).
Penjadwalan yang dilakukan Banmus merupakan kegiatan rutin dan merupakan mekanisme yang harus dilalui oleh pimpinan dan anggota dewan dalam berkegiatan selama satu bulan.
“Kami akan melakukan pembahasan terkait dua hal penting, yakni Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD). Harapan dewan agar BUMD lebih inovatif dan kreatif untuk meningkatkan sumbangan pada pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi,”kata pimpinan rapat Banmus yang juga menjabat Wakil ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto kepada Media.
Sementara itu, terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diketahui, sudah menjadi agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi.
Sebelumnya fraksi yang ada di legislatif Banyuwangi (tujuh fraksi) menyatakan sepakat dan setuju Ranperda inisiatif dewan tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera dibahas sebagai regulasi BUMD lebih maksimal terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi dalam laporan hasil kajian raperda inisiatif dewan menyampaikan, inisiasi pengusulan atas Raperda BUMD merupakan bentuk keprihatinan terhadap banyaknya asset Pemerintah daerah khususnya.
“Aturan aturan yang ada nantinya (Raperda – Perda BUMD) diharapkan bisa ikut mendorong setiap aset kita (Banyuwangi) bisa memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” kata politikus Senior Partai Golkar ini.
Menurutnya, pihaknya telah melalui diskusi panjang, observasi sekaligus penyandingan regulasi, terkait itu Bapemperda menyimpulkan inisiasi pengusul Raperda BUMD ini sangat beralasan dan merupakan realita social yang sangat dibutuhkan.
“Perlu adanya Peraturan daerah yang dapat menjamin kepastian dalam rangka pengawasan terhadap kekayaan Pemerintah daerah yang dipisahkan sehingga dapat menekan kebocoran dana APBD sekaligus mendorong kemanfaatannya,”jelasnya.
Norma pokok yang dimuat dalam Raperda BUMD ini diantaranya, penguatan syarat dan ketentuan pendirian BUMD, memberikan ruang pendirian BUMD tertentu sesuai kebutuhan dan potensi daerah.(*kor/fak).