FaktaNews.– Meski Presiden Joko Widodo telah mengubah pasal Statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021.
Dalam Aturan baru tersebut, Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi.
Belakangan publik dikagetkan Rektor Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro justru memastikan diri mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.
BRI menyampaikan pengunduran diri Ari Kuncoro lewat surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tanggal 22 Juli 2021.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menyampaikan informasi yang tampil dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan,” tulisnya, Kamis (22/7/2021).
“Tidak ada dampak kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik,” jelasnya dikutip media,(22/7/21).
Nama Ari Kuncoro sempat ramai menjadi perbincangan di publik ketika dia selaku Rektor Universitas Indonesia (UI) memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang mengkritisi Jokowi dengan sebagai The King of Lip Service (Raja Membual).
Sikap dia memanggil BEM UI dikaitkan “ewoh pekewoh” karena saat itu dia bagian pemerintah terkait sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.
Ari sesuai Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode Tahun 2014-2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode 2019-2024.
Dalam aturan Statuta UI, pejabat di kampus kuning tersebut tak boleh duduk sebagai pemangku kepentingan di perusahaan BUMN
Sementara itu, Ari menjabat Jabatan Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk, itu merupakan pelanggaran Pasal 35 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Nama Ari belakangan diketahui juga dia pernah juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) pada RUPS Luar Biasa BNI 2 November 2017.
Belakangan, Presiden Joko Widodo telah mengubah pasal Statuta UI tersebut melalui PP Nomor 75 Tahun 2021.
Aturan baru tersebut menyebutkan bahwa Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi.
Sebelumnya, Pasal 39 poin c menyebutkan bahwa rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sorotan tak terhindarkan, BEM FH UI kemudian menilai Jokowi telah “menyelamatkan” Ari Kuncoro yang terus menjadi sorotan publik karena sebelumnya ada larangan rangkap jabatan.
Mereka menilai pelanggaran hukum yang seharusnya mendapatkan tindakan tegas namun justru selesai dengan perubahan peraturan hukum.
“Bukankah miris melihat hal tersebut terjadi di negara yang “katanya” negara hukum?,” tulis BEM FH UI dalam kajiannya.
Kritik yang sama terkait pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang terbitnya PP tersebut, rektor kini bisa rangkap jabatan sebagai komisaris.
Padahal sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
“Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah,” kata Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Selasa, 20 Juli 2021.(*kor/cor/kin).