FaktaNews.-(Banyuwangi)– “Kawah Ijen adalah rohnya Banyuwangi, tidak ada Banyuwangi tanpa Kawah Ijen dan tidak ada Kawah Ijen tanpa Banyuwangi.
Ini disampaikan Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Analisa Publik Banyuwangi (Puskaptis), Mohammad Amrullah SH, Shum, dalam mempertegas keberadaan teritorial kawah ijen.
“Banyuwangi mempunyai hak pengelolaan secara penuh dan itu tidak bisa ditawar dengan siapapun, baik dengan Kabupaten Bondowoso maupun dengan yang lainnya,” kata Amrullah (1/6/21).
Amrullah dalam menentukan teritorial semestinya tidak melihat hal lain kecuali hak atas wilayah ini mutlak karena semua berdasar sesuai dengan Java Resn Besoeki 1924 Blad XIIIC (pengukuran 1917-1918 dan 1922).
Keabsahan itu didukung pula oleh dokumen Java Resn Besoeki 1924 Blad LXXXVIII B (Alg.No. XVIII-58B)
Belum lagi bukti Peta Idjen Hoogland 1920 (Pengukuran Dinas Topografi Belanda 1917-1918), dan masih banyak dokumen pendukung yang lain.
Dengan kata lain, bila dalam waktu beberapa tahun terakhir banyuwangi menggelontorkan dana puluhan milyar untuk mendongkrak potensi wilayahnya hal itu konsekwensi yang pantas dan tak bisa dinegoisasi bila berujung hak pengelolaan secara penuh dan itu tidak bisa ditawar dengan siapapun, baik dengan Kabupaten Bondowoso maupun dengan pihak yang lainnya.
“Kita (Banyuwangi) tidak ujug-ujug mengakui semua berdasar, dan masih banyak dokumen pendukung yang lainnya,”katanya.
Lebih jauh dirincikan, Kawah ijen, Pantai Sukamade, Pantai plengkung adalah sebutan bagi triangle of diamond-nya Banyuwangi dan itu sudah dikenal di seantero dunia.
Bahkan Unesco Dunia sudah
mengakui bahwa kawah ijen sebagai cagar Biosfer Dunia, artinya apa sudah puluhan tahun Banyuwangi berjuang agar kawah ijen menjadi citranya Banyuwangi.
Ini belum lagi para pemangku wisata, baik travel, penyedia home stay, hotel dan restoran dimana puluhan ribu orang Banyuwangi hidup disana, hidup dari pariwisatanya kawah ijen.
Oleh karenanya dia sangat gerah ketika mendengar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani sempat telah menandangani kesepakatan dengan Bondowoso mengenai wilayah kawah ijen dengan Kabupaten Bondowoso.
Apalagi dalam hal itu, Ipuk juga ada didalamnya agar hasil kesepakatan itu diproses dalam dokumen perbatasan baru yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Langkah dan tindakan Bupati Ipuk tersebut patut dipertanyakan bagaimana keberpihakan beliau bagi masyarakat Banyuwangi,”ungkapnya.
Bukan kah kesepakatan Ipuk dan Bupati Bondowoso Salwa Arifin tertanggal 3 Juni 2021 sudah diklarifikasi untuk dibatalkan oleh Bupati Ipuk.
“Meskipun pada akhirnya keputusan tersebut diralat serta dicabut, dengan alasan pada waktu tanda tangan merasa ditekan dan tim teknis tidak di ikutkan akan tetapi keputusan tersebut menjadi bukti serta
kualitas dari kepemimpinan Bupati Banyuwangi Ipuk Feistiandani,” paparnya.
Oleh karenanya, Amrullah meminta masyarakat Banyuwangi untuk bersatu padu meminta pertanggung jawaban itu.
“Kalau itu akhirnya diralat dan dicabut beralasan di tekan, dia seorang bupati masak Bupati kok merasa ditekan,”tanya Amrullah.(dek/kin).