Tak Berkategori  

Puskaptis Kritisi Putusan Denda 48 Ribu Dan 500 Ribu Kepada Dua Pejabat Nekat Hajatan Dimasa PPKM

FaktaNews.-(Banyuwangi)–Direktur Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis, (Puskaptis) Amrullah SH putusan pengadilan Negeri Banyuwangi yang menghukum Pelanggar PPKM dengan denda ringan.

Diketahui, dua terdakwa pelanggar hajatan di saat PPKM didenda 48 ribu dan 500 ribu.

“Menciderai rasa keadilan, dan bisa menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat bawahnya,”kata Amrullah.

Apalagi menurut Amrullah dua pelanggar PPKM Darurat (mengadakan hajatan saat PPKM) adalah pejabat (Kepala Desa Temuguruh dan Anggota Dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)).

Hal itu sangat mempengaruhi sikap masyarakat secara umum yang diharapkan mematuhi program pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, vonis tipiring sangatlah disayangkan bila dibandingkan UU Kedaruratan kesehatan yang diberlakukan pemerintah.

“Itu merupakan tindak pidana, bukan tipiring,”katanya.

Lebih jauh, dia menjelaskan
Setidaknya Hakim memberi denda maksimal kepada keduanya.

“Ini menyangkut hukum dan keadilan. keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, mengingat acara tersebut bisa menyebabkan penyebaran covid-19.

“Itu bukan tipiring, setidaknya, Denda minimal 50 juta,”katanya.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan hukuman denda Rp 48 ribu terhadap Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Senin (26/7/2021).

Asmuni dinyatakan bersalah melanggar PPKM Darurat karena menggelar resepsi pernikahan anaknya di kantor desa setempat.

“Atas perbuatannya saudara Asmuni dinyatakan bersalah dan melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020. Maka atas pelanggaran tersebut, saudara Asmuni dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 48 ribu. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan penjara selama dua hari,” kata Ketua Majelis Hakim I Komang Didiek Prayoga tegas I Komang Didiek Prayoga.

Baca juga:  Kafe Kontes Untuk Mengangkat Potensi Kuliner & Mendorong Pemulihan Ekonomi Kerakyatan

Sementara itu diruang sidang lain, Terdakwa (Syamsul Arifin) anggota DPRD Banyuwangi, juga dinyatakan bersalah dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 500.000,-.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tujuh hari,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, SH. MH saat membacakan putusan sidang tipiring di ruang Cakra, Senin (26/7/21).(*per/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *