Tak Berkategori  

PUSKAPTIS Geram Pemecatan THL, Dewan Desak Pemkab Pekerjakan Kembali

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)–Dengar pendapat dengan LSM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mendesak Desakan eksekutif membatalkan pemecatan (pemberhentian) 331 Tenaga Harian Lepas ( THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi semakin kuat menyusul dengar pendapat dengan LSM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, Senen, (15/3/21).

Pihak legislatif maupun LSM meminta Pemkab Banyuwangi membatalkan pemberhentian THL karena pertimbangan kemanusiaan apalagi ditengah masa sulit ekonomi akibat Pandemi Covid-19 yang hingga kini belum teratasi.

Bahkan dalam hearing pihak legislatif mendesak Pemkab, Banyuwangi ssecepatnya memperkerjakan kembali THL ke tempat kerja mereka.

“Sepertinya mereka (Pemkab, Banyuwangi) tidak berpikir, di tengah wabah pandemi seperti ini malah melakukan PHK kepada THL,” kritik Direktur PUSKAPTIS Banyuwangi, Amrullah S.H, M.Hum.

Dalam hearing digelar di ruang khusus DPRD Banyuwangi Amrulloh mengatakan, mestinya Pemkab Banyuwangi harus memperjuangkan agar gaji THL sesuai setidaknya tidak dibawah UMR.

”Sebenarnya kalian – kalian punya pikiran apa tidak sih, bayangkan jika permasalahan itu menimpa pada keluarga kalian, gaji hanya Rp.1. 250.000 itu di bawah UMR,”kata Amrulloh yang hadir bersama sejumlah Aktivis Banyuwangi.

Amrulloh menegaskan, jika pemutusan terhadap THL tersebut tidak segera dicabut, pihaknya akan melakukan langkah hukum menggugat Pemerintah Pemkab, Banyuwangi.

“Saya akan menyiapkan 100 pengacara untuk mengajukan gugatan Class Action,”katanya.

Tak kalah tegasnya desakan pembatalan pemberhentian THL dilontarkan DPRD Banyuwangi.

Baca juga:  Pejabat Kecamatan, Desa hingga KUA Dilaporkan Buntut Tak Ada Minta Maaf Pengrusakan Papan Nama Dahwah Muhammadiyah di Halaman Masjid Didesa Tampo.

“Layak untuk dicabut, kami tunggu Pemkab untuk segera mencabut pemberhentian THL paling lambat bulan April, kita melihat dari rasional dan aspek kemanusiaan,” kata Ketua pimpinan Hearing Irianto, S.H.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nafiul Huda mengatakan, keputusan pemberhentian THL bukan semata-mata pihaknya bisa memutuskan langsung.

“Itu tergantung putusan dari atas, itu bukan kapasitas dari kami, kami hanya bisa melaksanakan apa yang di instruksikan dari atas,”kata Nafiul Huda yang hadir bersama Sekertaris BPKAD Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi.

Lebih jauh Nafiul Huda, menjelasakan  hasil pertemuan sebelumnya sudah disampaikan kepada yang lebih berwenang.

“Saat ini masih dikaji oleh tim di Pak Sekda Banyuwangi, evaluasi pimpinan masih dalam tahapan menampung usulan-usulan dari SKPD sesuai dengan kebutuhan,”katanya.(fre/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *