Tak Berkategori  

Pukul 19.21 Perubahan APBD Disahkan DPRD

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah (perda),Senin (28/9/20).

Rapat paripurna yang diselengarakan secara virtual melalui Zoom Metting yang diikuti lembaga legislatif dan eksekutif di tempat terpisah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD I Made Cahyana Negara dan di dampingi wakil-Wakil Ketua DPRD M.Ali Mahrus dari F.PKB, Ruliyono F.Golkar dan Michael F.Demokrat serta diikuti pula Anggota DPRD dari lintas fraksi ditempat berbeda Bupati Banyuwangi Abdullah azwar anas rapat Virtual di kantor Pemkab, Banyuwangi.

Juru bicara Bangar (Badan Anggaran) DPRD Banyuwangi M. Ali Mahrus mengatakan, pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2020 sebesar 3 Trilyun  215 Milyar  310  juta  088 ribu  528 rupiah  52 sen, dengan rincian

” PAD dalam perubahan  APBD 2020 ditargetkan sebesar 565 milyar  194 juta   392  ribu  512  rupiah   52  sen, Dana Perimbangan (dana transfer)  sebesar  2 trilyun  346 milyar  865 juta   696 ribu  016  rupiah  serta lain-lain  Pendapatan  Daerah Yang  Sah  sebesar  303   milyar  250  juta    rupiah,”rinci M Ali Mahrus

Ditempat terpisah, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menjelaskan, meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah mendapatkan persetujuan Dewan, namun Raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

“Selanjutnya setelah mendapatkan ACC sehingga bisa direkomendasikan dari Raperda untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda),”jelas Anas.(*kin).

Baca juga:  Potensi Strategis Wongsorejo Terungkap Dalam Sosialisasi DPUCKPP Terkait Revisi Perda 8/2012 RTRW dan Perda 5/2016 RDTR Wongsorejo