FaktaNews.-(Banyuwangi)–Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi Komang Dedik Prayoga tak bisa terlalu banyak berkomentar ketika di konfirmasi terkait salah satu perkara yang kontroversial terjadi di PN Banyuwangi.
Ini terkait perkara putusan perkara no 69/pdt.bth/2021/PN.Byw. yang diputus dan termuat dalam sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) lalu hilang kemudian muncul putusan lagi di waktu berbeda dan berbalik dari putusan sebelumnya.
“Saya tidak bisa mengomentari perkara, kalau soal itu (ada putusan) saya tidak tahu,”kata komang seraya melihat tangkapan layar putusan lengkap tanggal 14 Oktober dan waktu batas banding perkara 3 Nopember 2021.
Komang yang didampingi penitera pengganti sempat mengira putusan tanggal 14 Oktober merupakan putusan sela yang dikenal dalam hukum apakah majelis berhak menangani perkara tersebut.
Namun ketika melihat tangkapan layar putusan tanggal 14 oktober 2021 plus batas banding tgl 3 November 2021 keduanya meminta waktu untuk disampaikan kepada Ketua majelis hakim yang menangani.
Komang yang juga anggota Majelis Hakim yang ikut menangani perkara tersebut, hanya mengaku perkara perdata bantahan tersebut diputus majelis hakim tanggal 21 Oktober 2021 dan masa waktu banding tanggal 9 Nopember 2021.