Tak Berkategori  

PTUN Menolak Gugatan Moeldoko dan Eks Anggota Partai Demokrat

FaktaNews.– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara no 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/21).

Diketahui, Jenderal (Purn) Moeldoko yang kini menjabat Kepala Staf Presiden (KSP) ini menjadi bagian konflik partai Demokrat.

Menurut Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. usai gugatan Moeldoko yang ditolak PTUN ini, pihaknya berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.

“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara,”kata Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam keterangannya, Selasa dikutip media (23/11).

Berkaitan gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun ditolak PTUN itu, Hamdan Zoelva mengatakan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang.(*sipp/anm/kin).

Baca juga:  Ekspresi Ronaldo Ketika Lewandowski Diumumkan Raih Trofy Pemain Terbaik 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *