PTPN II Bantah Lahan HGUnya Merupakan Tanah Adat

Kepala Bagian Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja

Fakta News.-(Medan)– PTPN II (Persero) akan segera melakukan pembersihan lahan di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan dan Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Bagian Hukum PTPN II, Ganda Wiatmaja, Kamis (23/11) menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pembersihan lahan milik perusahaan negara tersebut.

Ganda juga membantah klaim bahwa tanah berstatus HGU milik PTPN II itu merupakan tanah adat.

“Perlu kami tegaskan tidak ada tanah adat di lahan milik PTPN II di sekitar Kawasan Medan Binjai dan Deli Serdang, ” katanya kepada awak media, Jumat (24/11/23).

Baca juga:  Global Prima National School Berulah Lagi
Penulis: AvidEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *