PTPN 2 Sudah 2 Kali Somasi Penggarap Agar Meninggalkan Lahan

Petugas Kebun Limau Mungkur memasang plank lahan HGU di lokasi garapan warga

Fakta News.- Dalam upaya mengoptimalisasi asset untuk meningkatkan produksi, PTPN2 akan melanjutkan pembersihan (okupasi) areal HGU No 94 Kebun Limau Mungkur PTPN2 Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Manager Kebun Limau Irwan kepada wartawan, Selasa (22/8/23).

“Melalui penasehat hukum PTPN2 sudah memberikan surat somasi kepada para penggarap agar meninggalkan lahan HGU yang akan dibersihkan. Penasehat hukum perusahaan sudah dua kali menyurati warga penggarap,” ujar Irwan saat ditemui di Kebun Limau Mungkur.

Informasi diperoleh menyebutkan, dari 142 hektar areal HGU yang akan dibersihkan, sekitar 112 hektar masih dikuasai warga penggarap.

Beberapa nama penggarap diduga selama ini terlibat jual beli lahan HGU di antaranya oknum AP, mantan pentolan Kelompok Tani Juma Mariah Mandiri yang pernah diadukan PTPN2 dan diadili di PN Lubuk Pakam dan divonis bersalah.

Baca juga:  Zaman Reformasi Masih Ada Kapolsek Blokir WhatsApp Wartawan Untuk Tutupi 303
Penulis: Rizky ZuliandaEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *