Tak Berkategori  

Prostitusi Online “Spesialis Janda” Lewat Facebook Terciduk

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Seorang mucikari berinisial N (33) tertangkap dan harus mempertanggung jawabkan secara hukum dalam kasus Prostitusi online.

 

Wanita berpenampilan tomboy ini rupanya penyedia khusus Janda-janda dengan lelaki penikmat cinta sesaat.

N menawar menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria pencari nikmat melalui akun facebooknya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengungkapkan, praktik prostitusi online ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan patroli cyber di media sosial (medsos).

Melalui akun facebooknya, pelaku menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang.

“Dari media sosial, transaksi kemudian dilanjutkan via WhatsApp,” ungkap Arman saat press conference Jum’at (15/1/2021).

Dalam penyidikan terungkap, setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan tarif bokingnya setelahnya dilakukan pertemuan dengan pria hidung belang di salah satu hotel melati di Kecamatan Gambiran (Jajag).

Tarif yang dipatok N untuk satu jam layanan sex antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu.

“Uang tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku (N),” sebut Arman.

Pelaku N mengaku melakukan bisnis esek-esek tersebut sudah berjalan 6 bulan dan rata-rata wanita yang ditawarkan berstatus janda.

“Sudah enam bulan. Rata-rata yang minta bantuan saya adalah janda,” terangnya.

Dari angka yang disepakati N mengaku mendapat fee dari bisnis lendir tersebut sebesar 200 ribu sekali transaksi.

“Sudah enam bulan. Rata-rata yang minta bantuan saya adalah janda. Ya, saya dapat komisi 200 ribu,”kata N dalam pengakuannya.

Baca juga:  Peserta Ungkap Kesan Ikuti Pelatihan Jurnalis & Content Creator Dengan Menerapkan Prokes

Pelaku N dijerat pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 tahun

Dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan barang bukti, 2 unit handphone, uang tunai Rp. 600 ribu, 2 buah kondom belum terpakai, dan 1 buah kondom bekas pakai.(*fre/ndu/kin).