Tak Berkategori  

Program Masker Di Desa Sumberagung Pesanggaran ‘Tak Sesuai’ Surat Edaran Menteri

Faktanews.co.id -(Banyuwangi)– Tampaknya pembagian Masker Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, belum sesuai surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Seperti diketahui, Pemberlakuan program Setengah Miliar Masker menurut surat edaran (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, No : S.2294/HM.01.03/Vlll/2020, tertanggal : 4 Agustus 2020. Mewajibkan kepala desa melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak 4 buah untuk setiap warga.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, dari 4 Masker tersebut, 2 masker pengadaannya dengan dana desa ( DD ) melalui BUMDES, 2 masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong).

Sementara itu, Jumlah penerimanya menyesuaikan jumlah warga yang ada di desa tersebut.

Sumber informasi menyebut, Di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, terdapat sekitar 15.000 warga yang wajib mendapatkan 4 masker.

Hanya saja setiap warga sepertinya cuma bisa mendapat 2 masker
yang direalisasikan bersumber dari dana desa ( DD ).

Sedangkan Masker bersumber dari swadaya masyarakat tidak bisa direalisasikan menyusul perekonomian warga masyarakat tidak stabil sehingga warga keberatan untuk melakukan swadaya efek dari pandemi Covid-19.

Dengan jumlah warga di Desa Sumberagung berkisar 15.000 jiwa berarti dibutuhkan sekitar 30.000 item masker.

Dengan estimasi harga Rp. 6000 per item sehingga total anggaran untuk masker adalah Rp. 180.000.000.

Pantauan wartawan Faktanews.co.id dilapangan bahwa banyak warga Desa Sumberagung yang hanya mendapat 1 masker per warga.

“Saya hanya dapat satu masker, yang lain juga banyak yang hanya dapat 1,” terang warga setempat enggan disebut namanya.

Baca juga:  Antusiasme Warnai Jalur Sambut ICN 2022

“Sebenarnya masker yang harus didapat itu berapa ?” Tanya warga lainnya.

Sumber lain lebih jauh menyinggung proses pengadaan masker yang tidak sesuai surat edaran (Kemendes PDTT) pengadaan penyaluran Masker harus melalui BUMDES, sedangkan di Desa Sumberagung Pengadaan masker dihandle sendiri oleh Kepala Desa.

“Sebenarnya pengadaan masker ini harusnya melalui BUMDES tetapi ditengah proses BUMDES mengolah informasi terkait teknis tiba-tiba masker sudah jadi dan dihandle oleh Ibu Kepala Desa sendiri, padahal BUMDES belum menolak ataupun mengiyakan” Terang salah satu sumber yang enggan disebut namanya kepada wartawan Faktanews.co.id.(ndu/kin).