Tak Berkategori  

PPKM Diperpanjang lagi dan Akan Dievaluasi Sepekan Sekali, Ada Larangan Batas Usia Masuk Mall

FaktaNews.-(Jakarta)– Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2.

Pengumuman Perpanjangan, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Senin (9/8)

Untuk pemberlakuan perpanjangan menurut Luhut, berlaku hingga Senin, 16 Agustus.

Bahkan Dalam keterangan pers virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden ini, Luhut menyampaikan kemungkinan perpanjangan lagi setelah perpanjang ini.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali mengatakan bahwa evaluasi PPKM untuk Jawa-Bali akan dilakukan setiap 1 pekan sekali.

Sementara di luar Jawa-Bali evaluasinya 2 pekan sekali.

Keputusan ini kata Luhut, akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri secara lebih detil.

Dalam keputusan lebih detil ini, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan asosiasi mall, Peridustrian dan sebagainya sehingga detil-detil pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi.

Dalam PPKM kali ini kata Luhut, pemerintah mencoba membuka pusat perbelanjaan/ mall di beberapa wilayah.

Wilayah tersebut di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Namun hal itu dengan persyaratan seperti protokol kesehatan yang ketat dan hanya orang-orang yang sudah vaksin yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan.

Menurut Luhut syarat lainnya para pengunjung harus memiliki aplikasi ‘Peduli Lindung’ serta hanya mereka yang sudah divaksin yang boleh masuk (ke mall) dan harus menggunakan aplikasi ‘Peduli Lindung’

“Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan, orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan,” tegas Luhut.

Menurut Luhut pelaksanaan PPKM selama ini sudah sangat baik.

Baca juga:  Selain Bikin Kenyang, Menu Sarapan Berikut  Ternyata Jauh Lebih Bergizi Daripada Nasi

Penerapan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus sebelumnya telah berhasil menurunkan 59,6 persen kasus dari puncak kasus 15 Juli 2021.

“Momentum yang cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” ujarnya.(sep/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *