Tak Berkategori  

PPKM Darurat 15 Daerah Diluar Bali Juga Diterapkan Sejak 12 Juli

FaktaNews.– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diketahui tidak diberlakukan Jawa-Bali yang kini masih berlangsung sejak 3 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat diberlakukan kepada beberapa daerah lain diluar Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang sebelumnya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat.

“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat” ujar Airlangga dalam konferensi pers, dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19 Jumat (9/7) petang.

Sementara itu, pemberlakuannya menurutnya pengaturan ini mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya.

Airlangga yang Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) merincikan nama 15 Daerah yang dimaksud.

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau

Kalimantan Barat

Kota Singkawang
Kota Pontianak

Papua Barat

Kabupaten Manokwari
Kota Sorong

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram

Menurut Airlangga, aturan yang diberlakukan kepada beberap daerah diluar bali dan Jawa itu, akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri.

“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali,”jelasnya.(*kop/kor/fak).

Baca juga:  Dua Jenderal Tersangka Suap Satu Tidak Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *