FaktaNews.– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diketahui tidak diberlakukan Jawa-Bali yang kini masih berlangsung sejak 3 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat diberlakukan kepada beberapa daerah lain diluar Jawa dan Bali.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang sebelumnya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat.
“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat” ujar Airlangga dalam konferensi pers, dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19 Jumat (9/7) petang.
Sementara itu, pemberlakuannya menurutnya pengaturan ini mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya.
Airlangga yang Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) merincikan nama 15 Daerah yang dimaksud.
Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau
Kalimantan Barat
Kota Singkawang
Kota Pontianak
Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Kota Sorong
Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Menurut Airlangga, aturan yang diberlakukan kepada beberap daerah diluar bali dan Jawa itu, akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri.
“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali,”jelasnya.(*kop/kor/fak).