Tak Berkategori  

Polisi Perkosa ABG di Ruang Polsek, Bripka Ikmal Dipecat dan Diproses Hukum Pidana

 

FaktaNews.– Anggota polisi yang melakukan pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun (Abg) dipecat dengan tidak hormat.

Pelaku perkosaan berpangkat Brigadir Satu (Briptu) bernama Nikwal Idwar saat kejadian dia merupakan anggota Polsek Jalilolo, Halmahera Barat

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perilaku Briptu Nikwal Idwar telah mencoreng nama baik institusi Polri.

“Polri menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata Ferdy dalam keterangannya dikutip Metro, Kamis (24/6/21).

Ferdy mengingatkan, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu.

Lebih Jauh Ferdy Sambo menegaskan, sanksi pemecatan itu berdasar PP No 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11; Peraturan Kapolri No 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan,”katanya.

Seperti diketahui, Briptu Nikwal Idwar diduga memperkosa anak di bawah umur di Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Perkosaan itu bermula ketika Abg 16 tahun (bunga) bersama rekannya tiba di Sidangoli pada 13 Juni 2021 dan bermalam di penginapan karena kemalaman dijalan.

Tak berselang lama tanpa alasan yang jelas mereka didatangi polisi dan langsung dibawa ke Polsek Jailolo menggunakan mobil patroli.

Baca juga:  Pengunjuk Rasa Acara KAMI/Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo Mengaku Dibayar

Bunga sempat diminta untuk bermalam di kantor polisi Polsek tersebut, dan di ruangan interogasi tersebut korban diduga diperkosa Briptu NI

Dalam kasus ini selain akan dipecat, Briptu NI ditahan untuk diproses diperadilan umum.

Saat ini, Briptu NI sudah menyandang status sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resort Ternate sejak 18 Juni 2021.

Untuk pidananya, yang bersangkutan (Briptu NI) diancam hukuman maksimal 15 tahun, menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara Komisaris Besar Adip Rojikan mengatakan, Briptu NI ditahan diPolres Ternate.

“Briptu NI akan menjalani pidana terlebih dulu sebagai tersangka  sebelum diproses melalui sidang kode etik anggota,”kata Adip dikutip media Kamis, 24 Juni 2021.

Sedangkan korban perkosaan telah diberikan pendampingan.

“Termasuk pemberian trauma healing Oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya.(*met/kor/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *