Tak Berkategori  

Polisi Amankan Kayu Sono Keling, Mobil dan Oknum Perhutani

Faktanews.co.id.-(Bondowoso)– Oknum Petugas Perhutani KPH Bondowoso Ar ditahan beserta barang bukti mobil pribadinya pick up Phanter dengan Nomor Polisi P 8164 VA diamankan di Polsek Sumberwringin. Minggu (21/3/21).

Nama AR terseret dalam pengembangan Penyelidikan dan Penyidikan tersangka sebelumnya SN (Surnadi), Warga Dusun Sokle, RT 22 / RW 05, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

AR biasa dikenal dengan nama Arik disebut terkait Kasus ilegal logging kayu sono keling sejumlah 6 batang yang terjadi pada bulan lalu pada hari Kamis 25 Pebruari 2021 dari Desa Kembang masuk wilayah RPH Kembang.

Informasi yang berkembang dirangkum awak media tersangka Surnadi berani memotong kayu sono keling dan mengangkutnya dengan pick up Phanter nopol P 8164 VA karena disuruh oknum Perhutani, Arik.

” Ya betul semua penebangan pohon sono keling di Desa Kembang RPH Kembang disuruh Arik Perhutani, bahkan disuruh menggunakan mobilnya arik sendiri yaitu pick up phanter hitam.” jelas sumber dalam realese kepada Media.

Saat Awak media yang mendatangi Polsek Sumberwringin melihat oknum Perhutani Arik sedang tertidur di sel tahanan.

Sayangnya, awak media tidak mendapatkan ijin mengambil gambar fotonya dari Anggota SPK kemudian disarankan untuk konfirmasi penyidik yang menangani perkara tersebut, Sabtu (20/3/21).

Sementara itu, Aipda (Pol) Adi Ari Sumito, S.H Kanit Reskrim Polsek Sumberwringin, Polres Bondowoso membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka oknum perhutani Arik.

Baca juga:  Dapat Ganti Rugi Pembebasan Lahan 500 Juta Lebih Tak Dibagi, Anak Diperkarakan Ibu Kandung

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti Kayu Sono Keling, Mobil pick up Phanter milik Arik Oknum Perhutani.Dalam kasus itu juga terdapat BB milik oknum perhutani tersebut seperti sepeda motor Vario hitam, Baju merah dan celana Panjang Jeans warna hitam serta Hand Phone Arik dan milik tersangka Surnadi.

“Benar kami Amankan tersangka dan Oknum Perhutani beserta jumlah Kayu Sono Keling 6 gelongdong dengan berbagai jenis ukuran Barang Bukti tersebut katanya Minggu sore (21/3/2021).(*ilh/kin).

Respon (1)

  1. Kasus ini sering terjadi
    Yang biasanya sebuah perusahaan tidak mengamati atau memperdulikan kesejahteraan karywan sehingga seorang oknum mendesak untuk melakukan kegiatan tersebut untuk mencukupi keluarganya
    #babakanlambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *