Fakta News.– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim tetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyebaran berita Hoax yang mengakibatkan keributan di Dusun Duren, Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur,
Empat orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (58), M (55), S (54), dan U (53), meraka berempat merupakan pelaku otak keributan yang ditangkap oleh Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Diketahui, 4 orang tersebut masing-masing satu aktivis yang sering mendampingi warga pakel H Abdillah Rafsanjani (A). Eks Komandan Banser Banyuwangi itu ditahan setelah diperiksa Polda Jatim,Jum’at (3/2/23)
Sementara tiga tersangka lainnya ditahan setelah ditangkap yaitu Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi, serta 2 orang Kepala Dusun (Kadus), Untung (taman glugoh) dan Suwarno (kepala dusun Durenan)
Ketiganya ditangkap pada malam hari, versi polisi ketiganya ditangkap karena mangkir dari panggilan sebagai tersangka, ketiganya ditangkap saat perjalanan menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi.