Fakta News.– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak punya wewenang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilu 2024 menyusul gugatan Partai Prima terhadap hasil verifikasi parpol.
Dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak punya wewenang terhadap pemilu.
Menurut Anggota DPR Komisi Pemerintahan Mardani Ali Sera, surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Negeri.
“Seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN, bukan wilayah PN,” kata Mardani saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Wakil Rakyat Anggota DPR RI berasal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan putusan itu tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya sebagai tahapan Pemilu hingga dilaksanakan pada 14 Februari 2024.