Tak Berkategori  

PH : Ada Motif Persaingan Bisnis Tidak Sehat di Balik Penutupan Toko Penjual Miras Banyu Urip

FaktaNews.co.id.-(Banyuwangi)– Penutupan sementara Toko Banyu Urip yang berada di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, oleh Satpol PP pada Jumat (10/12/21) pagi, dinilai bermuatan persaingan bisnis

Ini disampaikan, kuasa hukum toko tersebut, Nanang Slamet menyusul tindakan satpol PP tanpa pemberitahuan ataupun surat peringatan sebelumnya.

Diketahui, Toko Banyu Urip bergerak di usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol itu, menduga ada motif persaingan bisnis.

“Saya menduga ada motif persaingan bisnis tidak sehat di balik penutupan ini,” jelas Nanang Slamet,(11/12).

Indikasi itu menurutnya, bila dicermati sudah satu setengah tahun usaha kliennya berjalan telah mengantongi izin.

Dan selama ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Sudahlah, ini hanya persoalan persaingan bisnis yang tidak sehat,” tegasnya lagi.

Nanang mengingatkan pada pihak-pihak yang diduga terlibat permainan kotor di balik penutupan toko kliennya itu, tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

“Saya menduga tindakan Satpol PP ini hanya dijadikan alat, kami akan mengambil tindakan terukur,” pungkas dia. (*).

Baca juga:  Publik Mulai Soroti Pengadilan, Putusan Hakim Menghilang Dari SIPP Lalu Diputus Lagi Dengan Isi Berbalik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *