FaktaNews.-(Jakarta)– Presiden RI hingga Menteri dinilai bertanggung jawab atas tidak stabilnya harga ayam hingga harus digugat lembaga peradilan.
Ini dilakukan Alvino Antonio W kepada 3 pejabat pemerintah (tergugat) masing-masing Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Alvino menilai tiga orang itu dalam kapasitas sebagai pejabat melakukan perbuatan melawan hukum dari kerugiannya dirugikan senilai Rp 5,4 triliun.
Gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu dengan nomor. 173/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Kamis, 22 Juli 2021.
Melalui gugatan tersebut, Antonio meminta majelis hakim PTUN memutuskan lima petitum gugatannya.
Diantaranya, majelis hakim menyatakan yang dilakukan oleh Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan dan Presiden tidak melindungi peternak mandiri.
Dalam gugatan seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkaran PTUN Jakarta itu, pemerintah tidak melakukan stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplai live bird, suplai pakan, dan suplai anak ayam (DOC) serta stabilisasi harga live bird, harga pakan, dan harga anak ayam, sesuai harga ajuan pemerintah pada tahun 2019 dan tahun 2020.
Tindakan ini adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Oleh karenanya, Alvino Antonio meminta Majelis Hakim menghukum tiga pejabat tinggi negara itu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami penggugat secara materiil sejumlah Rp 16 miliar imateriil sejumlah Rp. 20 miliar.
Selain itu, Alvino Antonio meminta Majelis Hakim Menghukum Mentan, Mendag, dan Presiden Jokowi.
“Untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami peternak mandiri, sejumlah Rp 5,4 triliun,” bunyi salah satu petitum seperti dilansir dari laman resmi PTUN, Jumat, 23 Juli 2021.
Diketahui, Alvino Antonio (penggugat) merupakan Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia.
Dalam gugatan yang seperti dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta itu, disebutkan Harga jual ayam hidup itu kian jeblok di masa pandemi Covid-19.
Harga ayam hidup atau live bird jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP).
Sedangkan pemerintah menurutnya, tidak melakukan stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplai live bird, suplai pakan, dan suplai anak ayam (DOC) serta stabilisasi harga live bird, harga pakan, dan harga anak ayam, sesuai harga ajuan pemerintah pada tahun 2019 dan tahun 2020.
Akibat hal itu, menurut Albino, kalangan peternak merugi hingga Rp 5,4 triliun pada periode tahun 2019 dan 2020.
Dia merincikan, Saat itu, harga sarana produksi peternakan seperti DOC (Day Old Chicken) sangat tinggi, namun harga jual ayam broiler dan telur cenderung murah.
Menurutnya, harga jual juga sempat di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 sebesar Rp 19.000 per kg.
Harga jual ayam hidup juga kian jeblok di masa pandemi Covid-19, harga live bird sempat terjun bebas hingga Rp 10.000 per kg.
Sementara itu, data Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia harga per 20 Juli 2021 menunjukkan rata-rata harga jual ayam hidup pada kisaran Rp 14.000.(*sipp/tec/fak).