Fakta News.-(Banyuwangi)– Peserta ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 untuk formasi di Kabupaten Banyuwangi nantinya dinyatakan harus memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan.
Ambang batas nilai itu hasil ujian SKD para peserta yang akan mengerjakan tiga kategori soal yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Nilai ambang batas untuk masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
“Jika nilai peserta di bawah itu, bisa dipastikan mereka tidak lolos seleksi SKD,” kata Kepala Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Ilzam Nuzuli, dikutip, Rabu (30/10/24).
Di Informasikan, peserta ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) merupakan Para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 untuk formasi di Kabupaten Banyuwangi yang sebelumnya sudah lolos seleksi administrasi.